
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Altcoins · 5 min read
Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat telah mengakui proposal NYSE Arca untuk mendaftarkan saham Grayscale XRP Trust, Kamis (13/2/2025).
Grayscale adalah salah satu perusahaan pertama yang mendorong dilisting-nya exchange-traded fund (ETF) XRP sedangkan Trust milik mereka dibuat untuk melacak harga XRP melalui Indeks Harga XRP CoinDesk (XRX), yang dihitung pada pukul 16:00 waktu New York setiap hari kerja.
Pengajuan dokumen 19b-4, ini hanyalah satu langkah yang waktunya dapat diperpanjang hingga peninjauan 240 hari setelah 45 hari pertama, yang hanya dimulai setelah proposal dipublikasikan di Federal Register.
Baca juga: Ripple Optimis ETF XRP Bakal Diluncurkan di 2025!
Pengajuan ini muncul dengan meningkatnya minat terhadap ETF kripto, yang mendorong perusahaan pesaing mengajukan ETF XRP sendiri.
Analis Presto Research, Min Jung, mengungkapkan jika pengajuan disetujui, ini akan mewakili validasi XRP sebagai aset yang dapat diinvestasikan, memperluas partisipasi institusional dan meningkatkan likuiditas pasar.
Ditambah lagi, dalam pengajuan 19b-4 tersebut, Grayscale menjelaskan bahwa US$16,1 juta atau sekitar Rp261,7 miliar akan “dikonversi” dan sebagai ETF, dengan Coinbase Custody Trust Company berfungsi sebagai kustodian dan BNY Mellon menangani tugas administratif.
Kerangka kerja Trust ini juga mencakup ketentuan untuk menangani potensi fork blockchain dan mempertahankan penemuan harga yang akurat di berbagai tempat perdagangan.
Namun tidak seperti konversi Trust kripto sebelumnya, proposal XRP Grayscale menghadapi tantangan unik, karena ketidakpastian peraturan yang ada.
Jika SEC mengizinkan XRP Grayscale untuk maju, ini menandakan sikap yang lebih konstruktif terhadap produk investasi berbasis kripto.
Baca juga: Tenggat Banding SEC Bulan Depan, Momentum ETF XRP?
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.