Berita Regulasi · 7 min read

Elon Musk Digugat SEC atas Tuduhan Manipulasi Saham Twitter

elon musk
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah menggugat Elon Musk, orang terkaya di dunia, dengan tuduhan keterlambatan dalam mengungkapkan kepemilikan sahamnya di Twitter (sekarang dikenal sebagai X) pada 2022 lalu.

Menurut dokumen yang diajukan ke pengadilan federal di Washington DC pada Selasa (14/1/2025), SEC menyatakan bahwa Musk sengaja menunda laporan kepemilikan sahamnya, yang memungkinkannya terus membeli saham tersebut dengan harga yang lebih rendah.

“Tergugat Elon Musk gagal untuk secara tepat waktu mengajukan laporan kepemilikan manfaat kepada SEC yang mengungkapkan akuisisi lebih dari 5% saham beredar dari saham biasa Twitter pada bulan Maret 2022, yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang sekuritas federal,” tulis SEC.

Dalam pengajuannya tersebut, SEC membeberkan dalam kurun waktu antara 24 Maret hingga 4 April 2022, Musk dilaporkan telah menghabiskan lebih dari US$500 juta untuk membeli saham Twitter. Namun, ia diduga membayar dengan harga yang lebih rendah, menyebabkan kerugian bagi investor Twitter sebesar lebih dari US$150 juta.

SEC menyebut bahwa Musk baru menyerahkan laporan tersebut 11 hari setelah tenggat waktu yang ditentukan, yaitu pada 4 April 2022. Pada hari itu, harga saham Twitter melonjak lebih dari 27% dibandingkan harga penutupan hari sebelumnya.

SEC menyatakan bahwa keterlambatan pengungkapan ini memungkinkan Musk membeli saham dari masyarakat tanpa disadari publik bahwa ia telah memiliki kepemilikan signifikan, sehingga harga saham belum mencerminkan informasi tersebut.

“Karena Musk gagal untuk mengungkapkan kepemilikan sahamnya secara tepat waktu, ia dapat melakukan pembelian ini dari publik yang tidak menaruh curiga dengan harga yang sangat rendah, yang belum mencerminkan informasi material yang belum diungkapkan dari kepemilikan saham Musk,” tambahnya.

Baca juga: Trump Tunjuk Elon Musk Pimpin Inisiatif Departemen ‘DOGE’

Elon Musk Buka Suara

Menanggapi gugatan ini, Musk melalui sebuah postingan di platform X pada 15 Januari menyebut SEC sebagai “organisasi yang benar-benar rusak.”

“Mereka menghabiskan waktu untuk hal-hal seperti ini, sementara banyak kejahatan nyata yang tidak dihukum,” tulis Elon.

Mengutip Reuters, Alex Spiro, pengacara Musk, menyebut bahwa gugatan SEC ini adalah puncak dari “kampanye pelecehan bertahun-tahun” yang dilakukan regulator tersebut terhadap kliennya.

“Tindakan ini adalah pengakuan dari SEC bahwa mereka tidak memiliki dasar untuk membawa kasus yang sebenarnya. Musk tidak melakukan kesalahan, dan semua orang dapat melihat bahwa ini hanyalah sandiwara,” katanya.

Elon Musk membeli Twitter seharga US$44 miliar pada 25 April 2022. Setelah itu, ia membawa perusahaan tersebut menjadi privat, mengganti nama menjadi X, dan melakukan perombakan besar-besaran, termasuk memecat para eksekutif puncak serta setengah dari jumlah karyawan.

Musk juga mengubah kebijakan moderasi konten di platform tersebut, yang membuat X menghadapi pengawasan regulasi di berbagai kawasan, seperti Eropa dan Australia.

Gugatan ini muncul hanya beberapa hari sebelum SEC akan mengalami pergantian kepemimpinan. Ketua SEC, Gary Gensler, dijadwalkan mundur dari jabatannya pada 20 Januari 2025, bersamaan dengan pelantikan Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat. Musk sendiri dikabarkan akan menjadi penasihat presiden terpilih dalam Departemen Efisiensi Pemerintah atau disingkat D.O.G.E.

Baca juga: Regulasi Kripto AS Diramal Jadi Bahasan Penting di Hari Pelantikan Trump

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.