Berita Regulasi · 7 min read

DPR AS Loloskan RUU Kripto Meski Dikritik SEC

Pada Rabu (22/5/2024), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kripto yang bertujuan untuk mengatur industri di negaranya, memicu perdebatan dari US Securities and Exchange Commission (SEC).

Menurut Reuters, DPR AS menyetujui RUU Inovasi dan Teknologi Keuangan untuk Abad ke-21 (FIT21) dengan suara 279 banding 136. RUU ini selanjutnya akan diajukan ke Senat AS untuk dipertimbangkan.

FIT21 bertujuan untuk memberikan lebih banyak kewenangan dan pendanaan kepada US Commodity Futures Trading Comission (CFTC) untuk mengawasi pasar spot kripto dan komoditas digital. 

Lebih lanjut, FIT21 akan memperkenalkan mekanisme untuk memfasilitasi perdagangan komoditas digital di pasar sekunder, khusus bagi komoditas yang awalnya ditawarkan sebagai bagian dari kontrak investasi, serta regulasi lanjutan untuk stablecoin dan ketentuan anti pencucian uang.

Baca juga: RUU Anti Kripto Elizabeth Warren Dapat Dukungan Senat

Tentangan RUU Kripto dari SEC

Meskipun RUU ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kripto di AS, Chairman SEC, Gary Gensler, berargumen bahwa FIT21 akan menciptakan celah regulasi baru dan membahayakan investor.

“FIT21 akan menciptakan celah regulasi baru dan merusak preseden yang telah ada selama puluhan tahun terkait pengawasan kontrak investasi,” kata Gensler dalam pernyataannya. “Hal ini akan menempatkan investor dan pasar modal pada risiko yang tak terukur.”

Gensler lebih lanjut menjelaskan bahwa di bawah RUU tersebut, kontrak investasi yang tercatat di blockchain tidak lagi dianggap sebagai sekuritas. Hal ini berarti investor akan kehilangan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang sekuritas.

Di antara kritik lainnya, Gensler juga mengkritik RUU tersebut dapat menghapuskan Howey Test, sebuah preseden hukum yang digunakan SEC untuk menentukan apakah aset kripto merupakan sekuritas.

Oleh karena itu, Gensler menekankan bahwa aset kripto harus tunduk pada hukum yang sama dengan aset lainnya, mengingat maraknya kasus penipuan, kebangkrutan, dan kegagalan dalam industri tersebut.

Baca juga: Coinbase Vs SEC Berlanjut, Bahas Definisi Token Sekuritas

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.