Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 8 min read
Saat ini cryptocurrency telah memasuki era GDPR, apa itu GDPR? General Data Protection Regulation merupakan sebuah regulasi yang berkaitan dengan data privacy (perlindungan data) yang diterapkan oleh seluruh perusahaan di dunia yang menyimpan, memproses, hingga mengelola personal data penduduk dari 28 negara Eropa yang tergabung dalam Uni Eropa yang sudah aktif berlaku sejak 25 Mei 2018.
Dimana personal data yang tersimpan di GDPR merupakan data-data pribadi baik itu yang menyangkut pelanggan ataupun karyawan perusahaan yang bersangkutan.
Peraturan perlindungan data di Uni Eropa atau dikenal dengan istilah “GDPR” juga secara tidak langsung juga berkaitan dan berimbas dengan bisnis cryptocurrency khususnya di negara-negara Eropa.
Lantaran, isu perlindungan dan keamanan data memang menjadi concern dari setiap perusahaan, apalagi bagi mereka yang memiliki database pelanggan atau pengguna yang begitu besar.
Berikut ini imbas dari adanya GDPR bagi perkembangan cryptocurrency.
Banyak mata uang kripto populer saat ini yang mengatakan bahwa keuangannya transparan seperti transaksi kripto dan lain sebagainya melalui dompet kripto mereka.
Dimana tentu saja terdapat historis dari transaksi yang beredar tersebut dalam Blockchain, dalam kasus ini cryptocurrency tidak melanggar GDPR karena tidak membocorkannya dan menyiarkannya ke publik luas, tetapi ada juga yang sengaja menggunakan historis transaksi kripto tersebut untuk melakukan kejahatan dan ada pula yang menggunakan data historis tersebut untuk melacak tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang seperti pencucian uang, dll.
Hal ini dilakukan oleh perusahaan yang memang berspesialisasi untuk melakukan pelacakan tersebut, jika iya, ini menjadi masalahnya dimana data pribadi seseorang dapat bisa saja disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dan dalam kasus ini cryptocurrency sudah melanggar GDPR.
Berbeda dengan koin-koin pada umunya seperti Bitcoin, privacy coin sangat sedikit menggumbar data informasi mereka ke Blockchain bahkan karena minimnya informasi yang disiarkan membuat para pemerintah dan lembaga intelijen tidak dapat melacaknya. Hal ini terjadi di negara Prancis dan Jepang.
Privacy coin yang kini beredar di pasaran seperti Zcash, PIVX, Beam, dan Monero. Yang mana, koin-koin ini membawa angin segar dan menambah minat masyarakat menukarkan koin mereka di exchange yang tersedia saat ini seperti Binance dan CoinPayments. Dimana kebetulan, tempat pertukaran kripto tersebut menyediakan opsi privacy coin.
Bukan hal mustahil, pada suatu hari nanti privacy coin akan menjadi koin pilihan bagi masyarakat Uni Eropa pada beberapa tahun kedepan karena sesuai dengan aturan-aturan GDPR yang berlaku saat ini.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.