Berita Exchange · 7 min read

Cristiano Ronaldo Digugat karena Promosikan Binance

Cristiano Ronaldo

Pemain sepak bola asal Portugal, Cristiano Ronaldo, terkena gugatan class action karena mempromosikan Binance. 

Penggugat class action adalah Michael Sizemore, Mikey Vongdara, dan Gordon Lewis. Mereka meminta ganti rugi dan dana untuk menutupi biaya hukum.

Dikutip dari Cointelegraph, gugatan terhadap Ronaldo telah dimasukan ke Pengadilan Distrik Florida. Ia disebut “mempromosikan, membantu, dan/atau secara aktif berpartisipasi dalam penawaran dan penjualan sekuritas tidak terdaftar dalam koordinasi dengan Binance.”

Ronaldo menjalani kemitraan dengan Binance pada pertengahan tahun 2022 lalu. Binance meluncurkan serangkaian NFT bertema Ronaldo. Kemitraan tersebut diklaim berhasil menarik ratusan ribu pengguna ke pertukaran kripto tersebut.

Gugatan menyebut Ronaldo harusnya mengetahui tentang Binance yang menjual sekuritas kripto tidak terdaftar karena ia memiliki pengalaman investasi dan sumber daya untuk mendapatkan penasihat dari luar.

Gugatan juga mengutip pedoman Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Pedoman itu memperingatkan selebriti agar mengungkapkan pembayaran yang diterima untuj mempromosikan kripto, yang menurut pengaduan tersebut tidak dilakukan oleh Ronaldo.

Baca juga: Christiano Ronaldo Akan Luncurkan NFT Eksklusif di Binance

Kasus Binance dan Changpeng Zhao

Sementara itu, Binance dan pendirinya Changpeng “CZ” Zhao telah mengaku bersalah dan bersedia membayar penyelesaian US$4,3 miliar ke Amerika Serikat atas tuduhan pencucian uang dan menjalankan bisnis pengiriman uang yang tidak terdaftar.

Zhao telah mengundurkan diri sebagai CEO Binance dan kini sedang menunggu persidangan perdana yang akan dilangsungkan awal tahun depan. Ia dicegah keluar Amerika Serikat dan terancam 18 bulan hukuman penjara.

Saat ini, Binance dipimpin oleh Richard Teng. Ia sebelumnya menjabat sebagai penanggung jawab Binance di seluruh wilayah kecuali Amerika Serikat. 

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.