Berita Regulasi · 7 min read

CEO Tether dan Pemerintah AS Rancang Regulasi Stablecoin

Tether AI
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

CEO Tether, Paolo Ardoino, bekerja sama dengan anggota Parlemen Amerika Serikat untuk membuat undang-undang seputar stablecoin, atau aset digital yang disesuaikan dengan dolar.

Jurnalis Fox Business, Eleanor Terrett, melaporkan di X-nya, Paolo Ardoino dan Tether “secara aktif terlibat” dengan pemerintah AS tentang cara terbaik untuk membentuk undang-undang seputar stablecoin.

Tether tidak hanya memberi saran tentang RUU stablecoin yang diluncurkan bulan ini, tetapi juga mematuhi hukum ke arah mana pun peraturan itu berjalan.

“Kami akan bekerja dalam kerangka kerja regulasi, dan kami akan mencoba memberi saran pada setiap proposal bidang ini untuk memastikan bahwa suara kami didengar,” katanya.

Ia menambahkan, mereka tidak akan menyerah begitu saja dan membiarkan Tether mati hanya karena tidak beradaptasi dengan undang-undang AS. “Masih banyak ketidakpastian, kami ingin suara kami didengar dalam proses legislatif,” pungkasnya.

Baca juga: Menteri Keuangan AS Janet Yellen Desak Kongres Regulasi Stablecoin

RUU Stablecoin Sudah Berulang Kali Dibahas

Pekan lalu, Bryan Steil sebagai Representative Wisconsin dan French Hill sebagai Representative Arkansas merilis draf diskusi tentang STABLE Act of 2025, yang memberikan kerangka kerja regulasi untuk penerbitan dan pengoperasian aset kripto yang dipatok dalam dolar di AS.

Maxine Waters sebagai Representative California dan Senator Bill Hagerty dari Tennessee juga memperkenalkan RUU terkait stablecoin bulan ini.

Kepatuhan terhadap RUU yang diusulkan Tether, berarti tunduk pada audit bulanan oleh firma akuntansi AS dan mempertahankan rasio cadangan 1:1 terhadap aset yang telah disetujui sebelumnya oleh regulator.

Saat ini, situs web Tether memiliki halaman yang sepenuhnya didedikasikan untuk transparansi yang memperbarui data tentang aset cadangan setiap hari. Ini menunjukkan bahwa pada Desember 2024, Tether memiliki aset bersih senilai US$143 miliar atau sekitar Rp2.318 triliun dan kewajiban sebesar US$136 miliar atau sekitar Rp2.204 triliun.

Baca juga: CEO Tether Sebut Aturan Stablecoin MiCA Bermasalah

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
rifqaiza

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.