Berita Altcoins · 6 min read

CEO Perusahaan Kripto Dituntut SEC, Terlibat Penipuan Rp4,1 Triliun!

SEC tuntut CEO Perusahaan Kripto

Nader Al-Naji, pendiri platform media sosial berbasis blockchain BitClout (sekarang Decentralized Social atau DeSo), sedang menghadapi tuduhan serius dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Departemen Kehakiman AS (DOJ). Tuduhan tersebut terkait dengan skema penipuan multi-juta dolar yang melibatkan platform dan token utamanya, BTCLT.

Menurut pengaduan yang diajukan oleh SEC pada 30 Juli 2024, Al-Naji mengumpulkan lebih dari US$257 juta atau setara dengan Rp4,1 triliun melalui penjualan BTCLT, dengan janji kepada investor bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan BitClout.

Namun, SEC mengklaim bahwa Al-Naji menyalahgunakan lebih dari US$7 juta setara Rp113 miliar dana pelanggan untuk barang-barang mewah seperti menyewa rumah besar di Beverly Hills dan memberikan hadiah uang tunai yang besar kepada anggota keluarga meskipun menjanjikan kepada investor bahwa dana tersebut tidak akan digunakan sebagai kompensasi bagi anggota tim BitClout mana pun.

Dalam pengaduan tersebut Al-Naji disebutkan menggunakan nama samaran “Diamondhands” untuk menipu investor agar percaya bahwa BitClout adalah proyek terdesentralisasi tanpa kendali pusat. Selain itu, dia diduga memperoleh pendapat hukum yang menyesatkan untuk meremehkan kekhawatiran regulasi terkait BTCLT, sambil diam-diam mengakui niatnya untuk menghindari persyaratan hukum.

Baca juga: Korea Selatan akan Berlakukan Hukuman Seumur Hidup bagi Kriminal Kripto

Tindakan Regulasi

SEC telah menuduh Al-Naji melanggar Undang-Undang Sekuritas 1933 dan Undang-Undang Bursa Efek 1934, dengan fokus pada penawaran sekuritas yang tidak terdaftar dan penipuan. Istri, ibu, dan entitas terkait Al-Naji juga telah terlibat sebagai terdakwa bantuan untuk dana yang disalahgunakan.

Direktur SEC Gurbir S. Grewal menekankan, “Upaya Al-Naji untuk menghindari hukum sekuritas federal dan menipu investor tidak dapat diterima. Kami akan memegangnya bertanggung jawab atas tindakannya.”

Keterlibatan DOJ menambah lapisan pengawasan lain, mencerminkan seriusnya tuduhan tersebut. Kasus ini mendapatkan perhatian besar karena dapat mempengaruhi cara regulator menangani penipuan di industri kripto yang berkembang pesat.

Baca juga: SEC Revisi Gugatan ke Binance, 10 Token Ini Tak Lagi Dianggap Sekuritas

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.