Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 5 min read
Korea Selatan akan menerapkan hukum yang lebih ketat terkait dengan kejahatan kripto. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi peningkatan kejahatan yang terkait dengan aset kripto di negara tersebut.
The Financial Services Commission melaporkan Korea Selatan akan memberikan setidaknya satu tahun penjara atau denda berkisar antara tiga hingga lima kali lipat jumlah keuntungan ilegal.
Individu yang memperoleh lebih dari 5 miliar won Korea (US$3,76 juta) dari pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman seumur hidup atau denda dua kali lipat dari penghasilannya.
“Kewenangan FSC untuk mengawasi dan memeriksa pelaku bisnis aset virtual serta menyelidiki dan menindak praktik perdagangan tidak sehat juga diatur dalam undang-undang,” kata FSC dalam keterangannya (7/2).
Otoritas tersebut menambahkan bahwa pihaknya berwenang untuk mengawasi apakah pelaku bisnis aset virtual mematuhi Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual dan memeriksa bisnis dan status mereka.
Undang-undang ini juga mengharuskan penyedia layanan aset kripto untuk menjaga lebih dari 80% simpanan di cold storage sebagai bentuk perlindungan bagi dana pengguna dan mendaftar dalam program asuransi untuk kompensasi pengguna potensial jika terjadi pelanggaran keamanan.
Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual diharapkan mulai berlaku pada 19 Juli 2024 setelah RUU tersebut disahkan pada 18 Juli 2023.
Baca juga: Korea Selatan Tolak ETF Bitcoin Spot, Bagaimana di Indonesia?
Sementara itu, baru-baru ini Gubernur Layanan Pengawas Keuangan (FSS) Korea Selatan, Lee Bok-hyun, menyatakan minatnya untuk bekerja sama dengan Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS, Gary Gensler, mengenai peraturan aset kripto.
Kedua negara kemungkinan akan berkoordinasi dan berkolaborasi mengenai peraturan kripto, termasuk kebutuhan untuk melindungi konsumen dan mengekang aktivitas penipuan di sektor aset digital.
Baca juga: Regulator Korea Selatan Bahas Soal Kripto dengan Gary Gensler
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.