Berita Regulasi · 7 min read

CEO Messari Sebut Ripple Lakukan Penipuan

Ketika Ripple dituduh oleh SEC sebagai aset yang melanggar undang-undang sekuritas untuk pertama kalinya, berbagai komunitas crypto juga langsung berhenti mendukung mereka.

Seperti yang diketahui, Ripple Labs telah melawan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) dalam pertempuran pengadilan yang buruk selama hampir satu tahun. 

CEO Messari, Ryan Selkis, meyakini jika kesalahan memang ada pada jaringan Ripple. Meskipun Ripple tidak bersalah atas hal yang SEC sebutkan sebelumnya, namun Ripple bersalah atas penipuan dan tetap harus dituntut.

Menurut Selkis, Pihak Ripple telah menyesatkan para XRP hodler dengan melakukan insider token selling.

Peran Penting Safe Harbor

Selkis juga berpendapat, jika seandainya Kepala SEC, Gary Gensler, mendukung ide pokok dari proposal safe harbor yang dianjukan Komisaris Peirce, dugaan kegiatan penipuan Ripple mungkin bisa saja diperbaiki.

Komisaris perwakilan SEC bernama Hester Peirce, atau yang lebih dikenal sebagai ‘crypto-mom’, pernah merilis proposal yang membahas safe harbor.

Crypto-Mom tersebut memperkenalkan grace period tiga tahun untuk memungkinkan proyek diluncurkan dengan sukses, tanpa harus khawatir dengan persoalan undang-undang sekuritas federal beserta antek-anteknya.

Meskipun telah menerima banyak feedback positif, Peirce tetap belum menerima persetujuan dari Komisaris lainnya.

Di lain sisi, sang CEO Messari percaya jika adanya safe harbor akan bisa memastikan Ripple mendukung block explorer yang tersedia secara gratis dan forkable.

Hal ini terkait dengan dokumentasi semua informasi transaksi token, yang akan menjelaskan semua penjualan historis milik Ripple. Apakah Ripple benar-benar melakukan penipuan, atau hanya sebuah tuduhan.

Jika dilihat dari sudut pandang Selkis, dengan adanya peraturan safe harbor, memungkinkan pelacakan penjualan kepemilikan XRP oleh eksekutif Ripple bersama dengan yayasan afiliasinya lebih mudah dieksekusi.

Akhir kata, Selkis menyimpulkan bahwa safe harbor akan memberi Ripple waktu setidaknya tiga tahun untuk menemukan strategi distribusi dan desentralisasi yang baru.

“Perusahaan akan membersihkan pelaporan yang sedang berlangsung, atau menghadapi tindakan penegakan hukum karena penipuan. Itu akan menjadi strategi pro-growth dan pro-inovasi. Eksekutif akan meningkatkan pelaporan mereka, atau menghadapi tuduhan penipuan, bukan hanya pelanggaran sekuritas. Sayangnya, aturan safe harbor tersebut belum diresmikan.”

Namun jauh sebelum masalah ini, Selkis memang telah mengkritik Ripple sejak lama sebelum perusahaan itu digugat oleh SEC.

Sementara perusahaanya, Messari, sebelumnya menyebut XRP sebagai “limbah beracun”, pendirinya pernah menerbitkan laporan dan menuding Ripple menggunakan yayasan amal RippleWorks sebagai surga pajak mereka.

Untuk informasi pertengkaran SEC vs Ripple lebih lanjut, bisa click video di sini.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Rossetti Syarief

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.