Berita Regulasi · 6 min read

Adakan Bukber Komunitas Kripto, Coinvestasi Bahas Regulasi Pajak Terbaru

Adakan Bukber Komunitas Kripto, Coinvestasi Bahas Regulasi Pajak Terbaru

Pada 21 April 2022, Coinvestasi mengadakan acara silaturahmi bukber atau buka puasa bersama dengan beberapa komunitas kripto di Indonesia. 

Terdapat perwakilan dari 12 komunitas dan proyek kripto dari seluruh Indonesia yaitu Kriptonesian, Pejuang Crypto ID, Ruang Crypto, Hawks Hunters, Underground Gems Indonesia, Rantai Kotak, Cryptofy ID, Sekud Beat, Reality Chain, Metabase, Paras, dan komunitas Indonesia Near Protocol. 

Dalam acara tersebut terdapat beberapa diskusi terkait kripto dimana salah satunya adalah percakapan mengenai regulasi pajak terbaru terkait kripto di Indonesia. 

Tanggapan Komunitas Kripto di Indonesia Mengenai Pajak

Nampaknya seluruh komunitas yang berpartisipasi dalam acara tersebut terlihat mendukung dan antusias terhadap regulasi pajak terbaru. 

Pengurus Utama Kriptonesian menyatakan bahwa regulasi pajak ini bagus akibat membuat kripto diakui sebagai aset yang legal. Ia menyatakan, 

“Kripto diakui secara legal bahwa ini memang aset, dengan adanya pajak berarti kan sudah diakui. Dengan dilegalkan kita di satu sisi merasa aman dan di sisi lain kita berkontribusi untuk pembangunan. Bagus diregulasi dibanding ilegal.”

Pandangan ini juga disetujui oleh salah satu pendiri Underground Gems Indonesia yang menyatakan, 

“Kalau soal pajak kripto, aku percaya pajak itu dari rakyat untuk rakyat, aku juga yakin formulasi pajak kripto saat ini masih akan terus disempurnakan untuk win-win solution. Semoga dengan adanya sektor baru penerimaan pajak ini bisa membantu pertumbuhan pembangunan kita secara signifikan terutama diarahkan ke edukasi kripto-nya.”

Walaupun terlihat setuju nampaknya komunitas kripto di Indonesia juga berharap implementasi dilakukan dengan baik. 

Terwakilkan dengan pernyataan Underground Gems Indonesia, banyak investor Indonesia yang berharap bahwa pemerintah tidak hanya menerapkan pajak namun juga memberi edukasi terkait kripto. 

Salah satu pendiri dari Sekud Beat, komunitas musik berbasis kripto dan Web 3.0 juga memberikan pandangannya mengenai pajak. 

“Sebenarnya tidak ada yang salah dengan pajak, asalkan fair dan transparan dalam proses penarikan dan penggunaannya. Untuk mencapai hal tersebut, semua pihak yang terlibat perlu punya pemahaman yang sama mengenai teknologi blockchain dan kripto, dan disinilah pentingnya edukasi.” Ujarnya. 

Terlihat juga seluruh komunitas memiliki pandangan yang sama dan seluruh komunitas menyatakan bahwa mereka akan berpartisipasi dalam membantu implementasi pajak

Peran Komunitas dalam Mengedukasi Pajak Kripto

Kepala Divisi Media dari Rantai Kotak juga memiliki tanggapannya mengenai pajak ini yang disambungkan dengan peran komunitasnya dalam mengedukasi. 

“Menurut gue pribadi ya, tentang pajak untuk kripto yang mulai diberlakukan oleh pemerintah ini, wah justru gue seneng, artinya pemerintah sudah mulai notice sama kripto dan sudah ada perhatian dengan transaksi kripto nih. Kita sebagai komunitas pasti selalu patuh harus nurut dan bantu edukasi. Karena kita hidup di negara yang penuh undang-undang. “ ujarnya. 

Pernyataan ini juga disetujui oleh perwakilan dari komunitas lain seperti Hawks, Hunter, Ruang Crypto, dan Cryptofy ID. Chief Marketing Officer dari Hawks Hunters menyatakan, 

“Sektor kita nih (media dan komunitas) bisa bantu mengedukasi masyarakat nanti pajaknya buat gini loh bakal gini loh. Komunitas kita  akan nurut dan bantu edukasi.”

Pandangan yang sama juga disampaikan oleh CEO dan pendiri dari Pejuang Crypto ID yang menyatakan, 

“Kita dari Pejuang Crypto ID berusaha menjadi platform media dan komunitas bagi masyarakat Indonesia agar bisa mengenal lebih dalam seputar kripto dan blockchain. Seperti kita memberi edukasi bagaimana memilih kripto yang potensial, cara menganalisa, serta edukasi pemanfaatan teknologi kripto, blockchain, dan pajak ini.”

Dapat dilihat bahwa seluruh komunitas terlihat antusias dan mendukung regulasi terbaru terkait pajak dengan syarat adanya kejelasan dan transparansi mengenai implementasinya. 

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.