Hack dan Scam · 6 min read

Bitcoin Sitaan Rp802,5 Miliar Hilang, Kejaksaan Korea Selatan Selidiki Dugaan Phishing

Jumat, 23 Januari 2026
hack
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Otoritas penegak hukum Korea Selatan tengah menyelidiki hilangnya aset Bitcoin sitaan senilai ratusan miliar rupiah yang diduga dicuri melalui serangan phishing. Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Distrik Gwangju menemukan adanya selisih signifikan dalam pemeriksaan rutin terhadap aset keuangan hasil sitaan perkara pidana.

Berdasarkan laporan Yonhap pada Kamis (22/1/2026), sekitar 70 miliar won atau setara Rp802,5 miliar dalam bentuk Bitcoin dilaporkan hilang dari daftar aset sitaan yang berada dalam penguasaan negara. Aset kripto tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti dalam penanganan sebuah kasus kriminal.

Sementara itu, The Chosun Daily melaporkan bahwa kehilangan tersebut diduga terjadi akibat kebocoran kredensial akses aset ke pihak eksternal. Seorang pejabat kejaksaan menyebut insiden ini berkaitan dengan serangan phishing, yang dipicu ketika salah satu pegawai mengakses situs palsu yang menyerupai layanan resmi.

Phishing merupakan salah satu modus penipuan paling umum di ekosistem aset kripto. Dalam skema ini, pelaku biasanya menyamar sebagai platform atau institusi tepercaya untuk mengelabui korban agar menyerahkan informasi sensitif, termasuk private key wallet, yang kemudian digunakan untuk menguras aset digital.

Meski secara global tren phishing menunjukkan penurunan, risiko serangan semacam ini dinilai masih signifikan. Laporan Scam Sniffer awal 2026 mencatat bahwa total kerugian akibat phishing sepanjang 2025 turun lebih dari 80%. Namun, kasus di Korea Selatan ini menunjukkan bahwa ancaman tersebut tidak hanya menyasar investor ritel, tetapi juga institusi penegak hukum.

Seiring meningkatnya adopsi aset kripto, semakin banyak lembaga negara di berbagai yurisdiksi yang menyita dan menyimpan aset digital dalam jumlah besar. Di sisi lain, metode kustodian yang digunakan kerap tidak diungkap ke publik, sehingga memunculkan pertanyaan terkait standar keamanan, tata kelola, dan mitigasi risiko atas aset sitaan.

Baca juga: Korea Selatan Tutup Celah Exchange Kripto Asing Lewat Kebijakan Google Play

Penyelidikan Internal Kejaksaan

Kejaksaan Distrik Gwangju dilaporkan menolak mengungkapkan detail jumlah pasti Bitcoin yang hilang maupun waktu penyitaannya. Otoritas menyatakan bahwa pembatasan informasi tersebut dilakukan demi kepentingan penyelidikan yang masih berlangsung.

“Kami sedang melakukan investigasi untuk menelusuri kronologi serta keberadaan aset sitaan tersebut,” ujar seorang pejabat kejaksaan kepada Yonhap. “Saat ini kami belum dapat mengonfirmasi detail spesifik.”

Pihak kejaksaan menduga kehilangan aset tersebut terjadi sekitar pertengahan 2025, ketika Bitcoin berada dalam proses penyimpanan dan pengelolaan oleh negara. Serangan phishing disebut sebagai penyebab paling mungkin, meskipun detail teknis insiden belum dipublikasikan.

Kejaksaan Distrik Gwangju sebelumnya juga menangani sejumlah kasus penyitaan kripto berskala besar. Pada Maret 2024, kantor ini tercatat berupaya menyita Bitcoin senilai sekitar 170 miliar won dalam perkara perjudian ilegal, menjadikannya salah satu kasus aset kripto terbesar yang pernah ditangani di wilayah tersebut.

Secara hukum, penyitaan aset kripto di Korea Selatan telah memiliki dasar yang relatif kuat. Praktik ini pertama kali dilembagakan pada 2018, ketika Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa aset kripto merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan dapat disita berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Putusan tersebut memungkinkan negara menyita 191 Bitcoin dari operator situs pornografi anak yang telah divonis bersalah. Saat itu, nilai aset sitaan tersebut diperkirakan sekitar Rp26 miliar dan menjadi preseden penting dalam pengakuan kripto sebagai barang bukti sah dalam perkara pidana.

Cakupan penyitaan kemudian diperluas melalui putusan Mahkamah Agung pada 11 Desember 2025, yang menegaskan bahwa Bitcoin yang disimpan di exchange terpusat seperti Upbit dan Bithumb juga dapat menjadi objek penyitaan oleh negara.

Kasus tersebut berawal dari penyitaan lebih dari 55 Bitcoin dari sebuah akun exchange pada Januari 2020 dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang. Setelah melalui serangkaian proses banding, pengadilan akhirnya menguatkan tindakan aparat penegak hukum.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Bitcoin merupakan informasi elektronik dengan nilai ekonomi independen, sehingga dapat diperlakukan sebagai objek penyitaan selama relevan dengan perkara pidana yang ditangani.

Baca juga: Korea Selatan Bongkar Jaringan Cuci Uang Kripto Bernilai Rp1,7 Triliun

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.