Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 5 min read

Binance, exchange terbesar di dunia berdasarkan volume perdagangan, dilaporkan telah memblokir lebih dari 600 akun pengguna karena menggunakan tool pihak ketiga yang tidak sah.
Dalam pengumuman berbahasa Mandarin di X pada Minggu (19/10/2025), Binance menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku segera. Akun yang terbukti menggunakan tool ilegal atau melanggar ketentuan penggunaan platform, termasuk Binance Exchange, Binance Wallet, dan Binance Alpha, berisiko didiskualifikasi permanen dari seluruh aktivitas Binance serta kehilangan keuntungan yang diperoleh dari program Alpha.
“Setelah dilakukan peninjauan oleh tim internal, lebih dari 600 akun telah diblokir minggu lalu karena menggunakan tool pihak ketiga tanpa izin,” tulis Binance.
Baca juga: Binance Luncurkan Program Bantuan Rp6,6 Triliun bagi Pengguna Terdampak Likuidasi Kripto
Meskipun Binance tidak merinci jenis tool yang dimaksud, panduan keamanan terbaru dari perusahaan memperingatkan bahwa penggunaan trading bot, script, penyalahgunaan API, maupun praktik berbagi akun dapat memicu sanksi berat sesuai dengan Terms of Use Binance yang diperbarui pada 10 Oktober lalu.
Aturan ini mencakup seluruh layanan Binance, termasuk produk khusus seperti Binance Alpha, platform eksperimental untuk menemukan token pra-listing yang terintegrasi langsung dengan Binance Wallet.
Sebagai langkah pencegahan tambahan, Binance juga mengajak pengguna untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Perusahaan bahkan menawarkan imbalan hingga 50% dari total keuntungan yang berhasil direbut kembali bagi pelapor pertama yang laporannya terverifikasi valid.
Baca juga: Binance Gandeng PayPay, Dorong Ekosistem Keuangan Digital di Jepang
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.