Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Altcoins · 6 min read
Binance, exchange kripto terbesar di dunia, baru-baru ini memperkenalkan BFUSD, stablecoin terbaru yang dirancang untuk menawarkan peluang penghasilan berimbal hasil tinggi.
Dalam pengumumannya, Binance menyatakan bahwa BFUSD akan hadir dengan persentase imbal hasil tahunan (APY) mencapai 19,55%, dengan jumlah pasokan token yang ditetapkan mencapai 20 juta BFUSD. Ini hadir dengan beberapa penawaran, termasuk penghasilan pasif harian dan sebagai jaminan atau collateral untuk perdagangan dalam Multi-Asset Binance.
Baca juga: Mengenal Stablecoin Binance USD (BUSD)
Meski informasi detail mengenai BFUSD masih terbatas, stablecoin ini tampaknya hanya tersedia bagi para trader futures di Binance, dengan batas ukuran berdasarkan level VIP pengguna di exchange tersebut.
Adapun, pengguna dapat membelinya dengan menukarkan USDT mereka melalui UM Wallet dan menyimpan aset mereka hanya di wallet tersebut.
Baca juga: Top 10 Stablecoin USD Berdasarkan Kapitalisasi Pasar
Perlu diketahui, stablecoin adalah aset kripto yang berlandaskan aset lainnya, misalnya menggunakan mata uang fiat. Aset ini telah menjadi tulang punggung ekosistem kripto karena menawarkan stabilitas nilai di tengah volatilitas pasar.
Tahun 2024 mencatat peningkatan signifikan pada stablecoin, dengan nilai pasarnya tumbuh selama 10 bulan berturut-turut. Dengan total kapitalisasi pasar mencapai US$191,6 miliar, stablecoin menguasai 6,22% dari total pangsa pasar kripto yang saat ini mencapai US$3,08 triliun, menurut data CoinMarketCap.
Banyak perusahaan kripto maupun lembaga keuangan tradisional yang kini mulai melirik stablecoin. Misalnya, Ripple Labs, penerbit token kripto XRP, kini tengah mengembangkan stablecoin RLUSD yang dipatok dolar AS.
Perkembangan pesat pada koin juga mendorong banyak negara untuk merancang regulasi khusus, seperti regulasi Markets in Crypto Assets (MiCA) yang berlaku di Uni Eropa pada Juni 2024. Di bawah aturan ini, stablecoin dikategorikan dengan token e-money (EMT) yang merujuk pada mata uang fiat resmi, serta asset referenced token (ART) yang merujuk pada kombinasi aset lain seperti komoditas.
Di Indonesia sendiri, aset kripto yang menggunakan rupiah sebagai landasan termasuk Rupiah Token (IDRT) yang dikenalkan oleh PINTU, dan XIDR yang dikembangkan StraitsX.
Keberadaan stablecoin di tanah air sejauh ini belum memicu kontroversi. Adapun, aset digital yang dijamin dengan mata uang fiat seperti USDT dan USDC berstatus legal sebagai komoditas aset berjangka.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.