Berita Exchange · 5 min read

Binance Ajukan Banding atas Denda US$4,4 Juta Terkait Kasus di Kanada

Binance, exchange kripto terbesar di dunia, telah mengajukan banding atas denda senilai US$4,4 juta yang dijatuhkan oleh pemerintah Kanada pada 7 Mei 2024 lalu.

Dilansir dari Cointelegraph, Binance Holdings Ltd. menyampaikan pemberitahuan banding pada 5 Juni terhadap Financial Transactions and Reports Analysis Centre of Canada (FINTRAC) terkait tuduhan pelanggaran anti-pencucian uang (AML) pada tahun 2023, serta dianggap tidak mematuhi aturan dan pendaftaran terkait dengan operasi sebagai bisnis layanan uang asing (FMSB).

FINTRAC sebelumnya mendenda Binance atas dua pelanggaran yang ditemukan pada tahun tersebut. Regulator itu juga menyatakan bahwa Binance telah gagal melaporkan penerimaan transaksi mata uang virtual besar dengan nilai melebihi 10.000 CAD. Sebanyak 5.902 transaksi sejenis tidak dilaporkan dengan benar oleh Binance antara 1 Juni 2021 dan 19 Juli 2023.

Dalam bandingnya, Binance berargumen bahwa mereka tidak mengarahkan layanannya kepada penduduk Kanada. Exchange ini mengumumkan rencana untuk keluar dari pasar Kanada pada Mei 2023, mengutip lingkungan regulasi yang menantang di negara tersebut.

Baca juga: Binance Dikenai Denda US$4,4 Juta oleh Pemerintah Kanada

Tantangan Hukum Binance di Berbagai Negara

Selain menghadapi masalah hukum di Kanada, Binance juga tengah menghadapi gugatan besar dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan bahwa Binance telah mendaftarkan lebih dari selusin aset sekuritas tanpa izin di platformnya.

CEO Binance saat ini, Richard Teng, juga sedang berselisih dengan pemerintah Nigeria terkait penahanan eksekutif Binance. Pada awal tahun ini, pihak berwenang Nigeria menahan dua eksekutif Binance, Tigran Gambaryan dan Nadeem Anjarwalla, atas tuduhan penghindaran pajak dan pencucian uang. 

Pekan lalu, Layanan Pendapatan Dalam Negeri Federal Nigeria (FIRS) mengajukan gugatan yang telah direvisi, yang mengakibatkan tuntutan pajak dibatalkan. Namun, Gambaryan, Anjarwalla, dan Binance masih menghadapi tuduhan pencucian uang di negara tersebut.

Baca juga: Eksekutif Binance Jadi Buronan Pemerintah Nigeria

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.