Berita Regulasi · 7 min read

Bappebti Tanggapi Token Kripto Perusahaan Bangkrut Masuk Daftar Legal di Indonesia

Bappebti Tanggapi Token Kripto Perusahaan Bangkrut Masuk Daftar Legal di Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menanggapi pertanyaan Coinvestasi terkait pembaruan daftar aset kripto yang dinyatakan legal pada Selasa (20/6).

Baca Juga: Bappebti Rilis 501 Aset Kripto Legal di Indonesia, LUNC dan CEL Masih Masuk Daftar!

Bappebti telah merilis 501 daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia pada Jumat (9/6). Namun, sejumlah token native milik perusahaan kripto yang mengajukan kebangkrutan masih tercantum dalam daftar. Token-token tersebut di antaranya Terra Classic (LUNC), Terra (LUNA), Celsius (CEL), dan Voyager Token (VGX).

Tanggapan Bappebti

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan dan penilaian menyeluruh terhadap aset kripto yang terdaftar.

Dalam menilai aset kripto yang layak untuk diperdagangkan, Bappebti mengadopsi metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dan mempertimbangkan beberapa parameter lainnya. Proses penilaian dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, asosiasi terkait, dan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPAFK).

Menurut Tirta, aset-aset kripto seperti Celsius (CEL) dan Voyager (VGX) masih aktif diperdagangkan di beberapa exchange kripto, termasuk Tokocrypto dan Indodax.

Menurut data Coinmarketcap, Tokocrypto masih memperdagangkan aset LUNC dan VGX, sementara Indodax masih menawarkan LUNC, CEL, dan LUNA kepada para pengguna mereka.

Di sisi lain, exchange terkemuka seperti Binance US dan Coinbase telah menghentikan perdagangan aset-aset kripto seperti LUNC, CEL, dan LUNA. Namun, Coinbase masih memperdagangkan VGX.

“Pengajuan jenis aset kripto dan penetapannya telah melalui proses evaluasi. Saat ini, CEL dan VGX telah dan masih ditransaksikan di beberapa Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPAFK). Proses penilaian telah dilakukan bersama antara pemerintah, asosiasi dan CPAFK,” kata Tirta saat dihubungi Coinvestasi pada Selasa (20/6).

Tirta menambahkan, apabila aset-aset tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan maupun ketentuan, Bappebti akan mencabut izin perdagangan dan mengevaluasi exchange yang memperdagangkan aset tersebut.

Bappebti juga akan melakukan pemantauan terhadap setiap transaksi perdagangan yang berpotensi mengancam keamanan investor Indonesia.

Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Hampir Rampung, Target Rilis Juli 2023

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.