Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 7 min read

Bank Sentral Thailand (BoT) memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan stablecoin Tether (USDT) setelah menemukan indikasi aliran dana abu-abu atau grey money di pasar aset digital domestik. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa sebagian besar penjual USDT di platform kripto Thailand terhubung dengan pihak asing.
Menurut laporan The Nation pada Selasa (13/1/2026), Gubernur Bank of Thailand, Vitai Ratanakorn, mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen penjual USDT yang beroperasi di platform Thailand merupakan warga negara asing yang seharusnya tidak melakukan aktivitas perdagangan di dalam negeri. Temuan tersebut mendorong otoritas moneter memasukkan transaksi stablecoin ke dalam kerangka pengawasan yang sama dengan pergerakan uang tunai, perdagangan emas, serta arus dana melalui wallet elektronik.
Meski nilai pasar kripto domestik relatif kecil, Bank Sentral Thailand menilai potensi risikonya tidak bisa diabaikan. Rata-rata volume perdagangan kripto harian di Thailand tercatat sekitar 2,8 miliar baht, jauh lebih rendah dibandingkan pasar valuta asing yang mencapai 10 hingga 15 miliar baht per hari. Namun, otoritas menegaskan bahwa perbedaan skala tersebut tidak menghilangkan potensi penggunaan aset kripto sebagai saluran peredaran grey money.
“Kami tidak akan lagi membatasi diri hanya pada tahap analisis. Bank sentral akan mengambil peran lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan struktural. Jika dibiarkan, masalah ini berisiko berdampak pada stabilitas makroekonomi dalam jangka panjang,” ujar Vitai.
Penguatan pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Perdana Menteri Thailand, Anutin Charnvirakul, yang pada 9 Januari 2026 memerintahkan pengetatan kontrol di sektor perdagangan emas dan aset digital. Kebijakan tersebut mencakup kewajiban pelaporan transaksi bernilai besar, penegakan aturan identifikasi wallet, serta koordinasi lintas lembaga antara Bank Sentral Thailand, otoritas perpajakan Thailand, dan institusi keuangan terkait lainnya.
Baca juga: Thailand Siapkan Sandbox Pembayaran Kripto untuk Turis Mancanegara
Langkah Bank Sentral Thailand dilakukan di tengah ekspansi signifikan sektor stablecoin secara global. Berdasarkan data The Block, total suplai stablecoin saat ini telah melampaui US$292 miliar atau setara sekitar Rp4.700 triliun. USDT masih mendominasi pasar dengan porsi lebih dari US$187 miliar atau sekitar 64 persen dari total suplai, sementara USDC yang diterbitkan Circle berada di kisaran US$75 miliar.
Seiring pertumbuhan tersebut, penggunaan stablecoin dalam aktivitas ilegal juga menjadi sorotan regulator global. Data Chainalysis menunjukkan bahwa sepanjang 2025, stablecoin menyumbang sekitar 84 persen dari total volume transaksi kripto ilegal, dengan estimasi nilai mencapai US$154 miliar atau sekitar Rp2.460 triliun.
Tether, sebagai penerbit USDT, menyatakan telah mengambil langkah penegakan hukum untuk menekan penyalahgunaan asetnya. Sejak Desember 2023, perusahaan menerapkan kebijakan pembekuan wallet secara proaktif yang diselaraskan dengan daftar sanksi Office of Foreign Assets Control (OFAC) milik Departemen Keuangan Amerika Serikat.
Hingga saat ini, Tether mengklaim telah membekukan lebih dari US$3 miliar USDT guna membantu aparat penegak hukum di berbagai negara, bekerja sama dengan lebih dari 310 lembaga di 62 yurisdiksi. Pada 11 Januari 2026, Tether juga membekukan US$182 juta USDT yang terkait dengan lima alamat jaringan Tron.
Meski demikian, penggunaan USDT secara global masih menuai kontroversi. Laporan Wall Street Journal pada 10 Januari 2026 menyoroti peran sentral USDT dalam perekonomian Venezuela, di mana stablecoin tersebut disebut digunakan oleh perusahaan minyak milik negara untuk menghindari sanksi Amerika Serikat. Dalam laporan tersebut, diperkirakan hampir 80 persen pendapatan minyak Venezuela dikumpulkan melalui stablecoin seperti USDT.
Baca juga: Thailand Siap Legalkan Pembayaran Kripto untuk Wisatawan
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.