Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 7 min read
Bank Indonesia menerbitkan Consultative Paper (CP) mengenai rencana pengembangan Rupiah Digital. Tujuannya, untuk memberikan gambaran desain Rupiah Digital tahap awal (immediate stage).
Dengan diterbitkannya Consultative Paper, Bank Indonesia mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat memberikan saran mengenai desain, dampak serta manfaat Rupiah Digital.
“Consultative Paper ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan White Paper Proyek Garuda yang diluncurkan Bank Indonesia pada 30 November 2022, dan merupakan desain Pengembangan Rupiah Digital di tahapan immediate state, yaitu wholesale Rupiah Digital cash ledger” kata Erwin Hartono, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
Masyarakat dapat memberikan masukan atau pandangan atas Consultative Paper Rupiah Digital tahap awal pada dua aspek, yaitu:
Aspek fungsionalitas mencakup, penerbitan atau pun pemusnahan, transfer dana, kapabilitas teknis dan aspek integrated, interconnected, dan interoperable (3I).
Aspek kedua mencakup teknologi, skalabilitas, resiliensi serta implikasi terhadap sistem pembayaran, sistem keuangan, dan moneter.
“Pandangan maupun saran masyarakat dapat disampaikan secara tertulis dan diajukan kepada Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, di Gedung D Bank Indonesia,” tambah Erwin.
Bagi pihak yang ingin menyampaikan gagasan melalui daring dapat mengirimkan surel kepada [email protected] atau [email protected], dengan batas waktu penyampaian sampai dengan 15 Juli 2023.
Baca Juga: BI Ungkap Rencana Rupiah Digital dan Proses Distribusinya ke Masyarakat
Consultative Paper yang dirilis pemerintah menitikberatkan pada pengembangan Rupiah Digital tahap pertama (immediate state), yaitu w-Digital Rupiah cash ledger.
Tahap awal terdiri dari 3 kasus penggunaan (use case) yaitu penerbitan (issuance), penebusan (redemption), dan transfer dana antar peserta (transference of funds among participants).
W-Digital Rupiah diterbitkan melalui transfer dana dari rekening cadangan peserta ke rekening teknis Rupiah Digital di Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
W-Digital Rupiah digunakan sebagai aset penyelesaian transaksi keuangan, antar peserta, atau antara peserta dengan Bank Indonesia. Peserta mentransfer w-Rupiah Digital dalam jaringan DLT sesuai dengan praktik terbaik yaitu penyelesaian penyelesaian, manajemen antrian yang didukung oleh resolusi kemacetan, dan privasi.
Siklus w-Digital Rupiah diakhiri dengan penebusan. Jika peserta ingin mengurangi kepemilikan Rupiah Digital, peserta dapat mengonversikan Rupiah Digital w ke dalam rekening cadangannya di Bank Indonesia.
Baca juga: Beda CBDC dan Cryptocurency
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.