Berita Regulasi · 5 min read

Apple Store India Hapus Aplikasi Exchange Kripto Ilegal

Apple Store India

Apple telah menghapus beberapa aplikasi exchange kripto dari App Store-nya di India. Langkah ini terjadi setelah pemberitahuan kepatuhan ketat pemerintah India terhadap sembilan entitas mata uang kripto yang tidak terdaftar di India. 

Pada 28 Desember 2023, Unit Intelijen Keuangan India (FIU) Kementerian Keuangan India mengeluarkan pemberitahuan kepada Binance, Huobi, Kraken, Gate.io, KuCoin, Bitstamp, MEXC Global, Bittrex, dan Bitfinex karena beroperasi secara ilegal di India.

Pemberitahuan FIU mengatakan bahwa setiap pertukaran yang menawarkan layanan kepada pengguna India harus mendaftar sebagai “entitas pelapor” dan mengajukan laporan ke departemen pajak pendapatan.

FIU telah merekomendasikan Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi untuk memblokir situs bursa tersebut karena ketidakpatuhan.

Meskipun aplikasi ini tidak lagi dapat diakses oleh pengguna baru di India melalui App Store Apple, aplikasi tersebut tetap tersedia di Google Play Store dan situs web masing-masing. 

Sikap Pemerintah India terhadap Aset Kripto

Tindakan pemerintah India baru-baru ini dilakukan di tengah meningkatnya permintaan akan peraturan. Selama KTT G20 yang berlangsung pada September 2023, pemerintah India menyerukan kolaborasi global dalam bidang regulasi kripto.

Baca juga: Aturan Kripto Antar Negara Anggota G20 Mulai Berlaku 2027

Komunitas kripto India telah lama menyerukan kerangka peraturan kripto yang seimbang, namun meskipun ada beberapa jaminan, kementerian keuangan India belum mengajukan rancangan undang-undang kripto di parlemen.

Tahun lalu, negara tersebut mengenakan pajak pada mata uang virtual sebesar 30%, sehingga semakin memperketat operasional perusahaan kripto di negara tersebut.

Terlepas dari langkah-langkah ini, exchange kripto yang berbasis di India dengan verifikasi KYC yang ketat, seperti CoinDCX, Kuber, WazirX, dan CoinSwitch, terus beroperasi, mengalami lonjakan setoran setelah tindakan FIU.

Baca juga: 7 Negara dengan Pajak Kripto Tertinggi

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.