Berita Altcoins · 7 min read

Analis JPMorgan Sebut Peluang ETF Ethereum Spot Hanya 50%

ETF Ethereum spot

Usai persetujuan ETF Bitcoin spot yang diberikan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) pada 11 Januari 2023, kini spekulasi persetujuan untuk ETF Ethereum spot mencuat.

Perusahaan yang telah mengajukan ETF Ethereum spot adalah BlackRock, Ark, Fidelity, dan VanEck. Batas waktu paling awal untuk persetujuan ada di bulan Mei untuk ETF VanEck, diikuti oleh BlackRock pada bulan Agustus.

Menurut JPMorgan, peluang persetujuan ETF Ethereum Spot oleh SEC pada Mei mendatang tidak lebih dari 50%. Hal ini terkait dengan klasifikasi Ethereum, apakah sebagai komoditas atau sekuritas. 

Nikolaos Panigirtzoglou dari JPMorgan menekankan bahwa untuk mendapatkan persetujuan, Ethereum perlu dianggap sebagai komoditas, mirip dengan Bitcoin. Namun, hingga saat ini Ethereum belum mendapatkan klasifikasi sebagai komoditas menurut SEC. 

Baca juga: BlackRock Miliki 11.500 Bitcoin dalam Dua Hari

SEC Belum Klasifikasikan ETH Sebagai Komoditas

Sementara itu dilansir dari The Block, TD Cowen, sebuah bank investasi, menyatakan bahwa SEC tidak mungkin menyetujui ETF Ethereum Spot dalam waktu dekat.

Pendekatan SEC yang cenderung lambat dan hati-hati, terutama setelah pengalaman dengan ETF Bitcoin, menjadi alasan utama. SEC ingin mendapatkan lebih banyak pengalaman dari ETF Bitcoin sebelum melangkah lebih jauh ke dalam dunia Ethereum atau token kripto lainnya.

Dalam wawancara bersama CNBC pada Jumat pagi (12/1), Ketua SEC Gary Gensler pun masih menyebutkan bahwa Bitcoin adalah satu-satunya kripto yang disebut sebagai komoditas dan bukan sekuritas.

“Saya melihat apa yang kami lakukan minggu ini karena hal ini dimasukkan ke dalam satu komoditas non-sekuritas yang disebut Bitcoin, seperti kita pernah memiliki produk yang diperdagangkan di bursa spot emas dan produk yang diperdagangkan di bursa perak di masa lalu dan disetujui di masa lalu dan ini hanya berlaku untuk satu token komoditas non-sekuritas (Bitcoin),” katanya. 

Baca juga: Beda Pendapat Regulator AS Soal Ethereum Sebagai Komoditas atau Sekuritas

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.