Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 6 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas pelaku usaha kripto di Indonesia masih menghadapi tekanan kinerja hingga akhir 2025. Sekitar 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau exchange kripto tercatat masih mengalami kerugian, meskipun basis pengguna aset kripto nasional terus bertumbuh.
Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 hanya mencapai Rp482,23 triliun, turun cukup tajam dibandingkan Rp650 triliun pada 2024. Padahal, jumlah pengguna kripto di Indonesia telah melampaui 20 juta akun, mencerminkan adopsi yang tetap tinggi di sisi partisipasi.
Menurut OJK, kondisi ini menunjukkan bahwa industri aset keuangan digital nasional masih berada dalam fase awal pertumbuhan. Sejumlah tantangan struktural dinilai masih belum sepenuhnya teratasi, baik dari sisi ekosistem maupun pola transaksi investor.
Baca juga: OJK Catat 72% Exchange Kripto Lokal Masih Merugi
OJK menilai sebagian besar investor Indonesia masih melakukan transaksi melalui bursa dan exchange kripto di tingkat regional maupun global. Akibatnya, likuiditas di ekosistem domestik belum terbentuk secara kuat, sehingga volume transaksi di dalam negeri relatif tertahan.
CEO Indodax, William Sutanto, menilai arus transaksi ke luar negeri terjadi karena pelaku pasar secara alami mencari kondisi perdagangan yang dianggap lebih kompetitif.
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan investor antara lain ketersediaan likuiditas yang lebih besar, kecepatan eksekusi transaksi, serta struktur biaya yang dinilai lebih efisien.
“Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak mengalir ke ekosistem global. Pasar pada akhirnya akan selalu mencari tempat dengan eksekusi paling efisien dan biaya paling kompetitif,” ujar William dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).
William menambahkan, tekanan terhadap kinerja exchange lokal juga dipengaruhi oleh struktur pasar domestik yang belum sepenuhnya seimbang. Dengan ukuran pasar yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin di Indonesia dinilai masih cukup banyak jika dibandingkan dengan volume transaksi yang tersedia.
Situasi tersebut membuat persaingan likuiditas menjadi semakin ketat, sementara beban biaya operasional dan kepatuhan tetap harus ditanggung oleh masing-masing pelaku usaha.
“Persaingan likuiditas terjadi di pasar yang ukurannya belum terlalu besar, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap tinggi. Ini menjadi tantangan struktural bagi exchange domestik,” jelas William.
Baca juga: Indodax Buktikan Proof of Reserve Tembus Rp18 Triliun
Masalah lain yang membebani industri kripto nasional adalah perbedaan perlakuan biaya antara exchange dalam negeri dan platform luar negeri. Exchange domestik wajib menanggung pajak serta biaya bursa, sementara exchange luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia.
Di sisi lain, platform luar negeri tersebut tetap dapat diakses dengan relatif mudah oleh investor Indonesia, termasuk melalui penggunaan VPN. Proses deposit pun dinilai semakin sederhana karena dapat dilakukan melalui sistem perbankan domestik.
“Exchange luar tidak menanggung pajak dan beban kepatuhan seperti pelaku domestik, tetapi tetap bisa diakses oleh investor Indonesia. Ini menjadi tantangan serius bagi daya saing industri kripto dalam negeri,” kata William.
Tekanan terhadap industri kripto nasional juga diperparah oleh keberadaan platform kripto ilegal. Riset LPEM FEB UI mencatat aktivitas platform ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara di kisaran Rp1,1 triliun hingga Rp1,7 triliun per tahun.
William menilai pengawasan dan penindakan yang konsisten terhadap platform ilegal menjadi faktor krusial untuk memperkuat fondasi industri kripto dalam negeri.
“Penegakan hukum terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan pembangunan ekosistem yang tertata. Dengan begitu, pelaku usaha berizin dan konsumen dapat beroperasi dalam lingkungan yang lebih sehat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah OJK dalam merumuskan regulasi serta memperkuat pengawasan industri aset kripto nasional. Ke depan, kolaborasi antara regulator dan pelaku industri dinilai menjadi kunci agar ekosistem kripto Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat regional maupun global.
Baca juga: Pajak Kripto RI Tembus Rp719,61 Miliar hingga November 2025
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.