Berita Industri · 8 min read

Pajak Kripto RI Tembus Rp719,61 Miliar hingga November 2025

Kamis, 22 Januari 2026
indonesia
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan aset kripto sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar. Capaian ini menunjukkan peningkatan kontribusi fiskal sektor aset keuangan digital, meskipun nilai transaksi secara keseluruhan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa total nilai transaksi aset kripto hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan volume transaksi sepanjang 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun.

Meski demikian, kontribusi pajak justru menunjukkan tren peningkatan. Hasan membandingkan kondisi tersebut dengan capaian pada tahun sebelumnya.

“Di 2024, akumulasi kontribusi pajak perdagangan kripto sekalipun transaksinya lebih tinggi, (yakni) Rp650 triliun, angkanya (untuk kontribusi pajaknya) adalah Rp620,4 miliar,” ujar Hasan dalam rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, pada 2025 kontribusi pajak justru melonjak meski nilai transaksi menurun.

“Tapi, kita lihat di 2025, sekalipun transaksinya lebih rendah, dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi, per November saja sudah tercatat Rp719,61 miliar,” lanjutnya.

Menurut OJK, peningkatan penerimaan pajak di tengah penurunan volume transaksi ini menjadi indikasi meningkatnya kepatuhan pelaku perdagangan aset keuangan digital setelah industri kripto berada di bawah pengawasan OJK.

Namun demikian, Hasan mengakui bahwa pelaku industri masih menghadapi tekanan, khususnya terkait tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,21 persen yang dinilai cukup memberatkan.

“Karena kalau kita perhatikan angka komponen biaya yang dikenakan dari para pedagang saja angkanya itu (hanya) 2–3 angka di belakang koma secara persentase dari setiap transaksi yang dilakukan,” kata Hasan.

Ia juga menyoroti bahwa tarif PPh tersebut relatif lebih tinggi dibandingkan dengan skema perpajakan di industri sejenis pada tingkat regional maupun global. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan tambahan bagi keberlanjutan usaha pelaku industri aset keuangan digital di dalam negeri.

OJK mencatat sekitar 72 persen dari total 25–29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin masih mengalami kerugian usaha. Oleh karena itu, OJK menilai industri ini masih membutuhkan dukungan kebijakan agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Baca juga: Masa Transisi Rampung, OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto

Transaksi Domestik Masih Mengalir ke Platform Asing

Berdasarkan temuan OJK, sebagian besar transaksi konsumen lokal atau domestik masih dilakukan di luar ekosistem nasional. Aktivitas tersebut tercatat masih banyak disalurkan melalui pedagang maupun bursa aset kripto di tingkat regional dan global.

Hasan menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem aset keuangan digital domestik. Ia menilai dukungan insentif menjadi krusial agar industri lokal mampu berkembang, meningkatkan daya saing, dan menarik kembali aktivitas transaksi ke dalam negeri.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Aset Kripto, Ini Rinciannya

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.