
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 7 min read
Ajaib Kripto baru-baru ini mengumumkan perolehan lisensi resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menurut keterangan resmi pada Selasa (2/10/2024), CEO Ajaib Kripto, Adrian Sudirgo, menyampaikan bahwa perolehan lisensi ini menjadi langkah strategis bagi perusahaan untuk fokus dalam mengembangkan platform investasi kripto di Indonesia.
Langkah-langkah pengembangan tersebut mencakup peningkatan keamanan platform, inovasi produk dan layanan, program literasi serta edukasi nasabah, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam industri kripto.
“Kami sangat mengapresiasi Bappebti dan seluruh pihak atas kepercayaan yang diberikan kepada Ajaib Kripto melalui lisensi PFAK ini. Pencapaian ini merupakan bukti komitmen kami untuk menyediakan platform investasi kripto yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi jutaan pengguna kami di Indonesia,” ujarnya.
Adrian juga menekankan bahwa lisensi PFAK ini menandakan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan ketat terhadap kripto, yang diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia. Ia berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bagi pelanggan Ajaib Kripto.
Baca juga: Ajaib Kripto Bagi-bagi Bonus Bitcoin, Ini Caranya!
Pencapaian Ajaib Kripto ini telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, yang menyampaikan harapannya agar Ajaib Kripto terus menjaga kepercayaan pelanggan dan masyarakat, serta mampu berkontribusi bagi perkembangan industri kripto dalam negeri.
Lebih lanjut, Direktur Utama CFX, Subani, membeberkan bahwa pencapaian Ajaib Kripto merupakan tonggak penting terutama bagi sektor kripto nasional.
“Kami berharap bahwa pencapaian ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memacu inovasi serta pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto,” tambah Subani.
Kini, Ajaib Kripto bergabung dengan tiga exchanger kripto lokal lainnya yang telah menerima lisensi PFAK, termasuk Pintu, Pluang, dan Tokocrypto.
Baca juga: Ajaib Kripto dan Coinvestasi Adakan Pesta Akhir Tahun Sambut Momentum Bullish 2024
Kesuksesan Ajaib Kripto dalam memperoleh lisensi PFAK didukung oleh pertumbuhan platform yang signifikan dalam satu tahun terakhir. Jumlah pengguna yang membeli Bitcoin serta total nilai transaksi meningkat sekitar tujuh kali lipat, sementara volume Bitcoin yang dibeli meningkat hingga 3,4 kali lipat.
Sejak berdirinya, Ajaib telah berhasil menggalang dana lebih dari US$243 juta atau sekitar Rp3,7 triliun dari investor global di industri kripto, termasuk Ribbit Capital, Y Combinator, dan DST Global. Para investor ini juga mendukung perusahaan besar seperti Coinbase, Fireblocks, dan OpenSea.
Pertumbuhan ini juga sejalan dengan perkembangan pesat pasar kripto di Indonesia, di mana data Bappebti menyebut bahwa investor kripto di Indonesia telah mencapai 20,24 juta per Juni 2024. Minat kripto yang tinggi ini mendorong Indonesia masuk ke posisi ketiga dunia dalam hal adopsi kripto global pada tahun ini, menurut data Chainalysis.
Baca juga: Indonesia Masuk Tiga Besar Adopsi Kripto Global pada 2024!
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.