
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 6 min read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi industri aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan yang selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Menurut keterangan resmi pada Selasa (21/10/2025), langkah ini menjadi tonggak penting dalam membangun keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di tengah pesatnya pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia.
Panduan tersebut tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 berjudul Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, yang diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta pada 20 Oktober 2025.
Buletin Implementasi Volume 8 yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025 ini dirancang bersama OJK dengan mengacu pada IFRIC Agenda Decision: Holding of Cryptocurrencies (Juni 2019), serta disesuaikan dengan karakteristik industri aset kripto nasional.
Panduan ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan, baik bagi entitas yang memiliki aset kripto maupun yang menyimpan aset milik pelanggan.
Baca juga: OJK dan Kementerian Ekraf Resmi Luncurkan Infinity Hackathon 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa panduan akuntansi ini berperan penting dalam membangun industri kripto yang transparan dan berintegritas sejak dini.
“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya adalah dengan menghadirkan bagaimana pencatatan akuntansi atas aset kripto ini hadir, tidak hanya bersifat seragam sehingga dapat diperbandingkan antara satu entitas dengan yang lainnya, tapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,” jelas Hasan.
Hasan juga menyoroti pertumbuhan pesat sektor kripto di Indonesia yang kini telah mencatat lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun sejak Januari hingga September 2025. Ia menekankan pentingnya sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri untuk memastikan praktik akuntansi yang sesuai dengan standar global.
“Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” kata Hasan.
Hasan juga memberikan apresiasi kepada IAI atas inisiatif yang dinilainya sebagai salah satu langkah terdepan di tingkat global “untuk menghadirkan setidaknya kejelasan tentang bagaimana perlakuan akuntansi atas aset kripto, baik milik entitas maupun milik pelanggan yang dititipkan pada entitas.”
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya buletin ini sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha di sektor kripto. Ia menyebut, Buletin Implementasi menjadi landasan penting untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait perlakuan akuntansi aset kripto di Indonesia.
Ardan menambahkan, hadirnya panduan ini diharapkan dapat memperkuat kredibilitas laporan keuangan industri aset digital dan membawa standar akuntansi Indonesia sejajar dengan praktik global.
“Hadirnya Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Melalui penerbitan Buletin Implementasi ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, tapi sekaligus juga disesuaikan agar relevan dengan konteks lokal,” tambah Ardan.
Baca juga: Jumlah Aset Kripto Legal di Indonesia Tembus 1.421 Token, Cek Daftarnya!
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.