Linkedin Share
twitter Share

Ekonomi · 7 min read

Perbedaan OVO, GoPay, dan Bitcoin

OVO, GoPay, Bitcoin Apa Bedanya?

Pasti kalian sudah kenal dengan OVO, GoPay dan Dana kan? Tapi, kalian tau gak sih definisi dari OVO, GoPay dan Dana? Layanan keuangan berbasis digital ini disebut dengan e-wallet atau dompet digital.

Karena disebut sebagai dompet digital, maka, untuk menggunakan layanan ini harus menggunakan internet atau online, kamu tidak perlu menggunakan uang tunai untuk transaksi menggunakan dompet digital. OVO, GoPay, dan Dana juga kerap memberikan diskon yang sangat menguntungkan untuk penggunanya lho

Nah, sekarang kita akan membahas mengenai Bitcoin, apa sih persamaan antara Bitcoin dan OVO, GoPay dan Dana? Sama-sama digital. Bedanya kalau OVO, GoPay dan Dana adalah dompet digital, Bitcoin adalah aset digital.

Aset digital adalah aset kamu yang berbentuk digital yang bisa menghasilkan uang. Bitcoin sendiri bisa di beli di bursa-bursa seperti: Indodax, Rekeningku.com, Tokocrypto. Kalau kamu masih bingung mau beli Bitcoin dimana, klik di sini.

Perbedaan OVO, GoPay, Dana dan Bitcoin

Top-Up dan Deposit

OVO, GOPAY, dan Dana merupakan dompet digital yang bisa ditop-up menggunakan Rupiah, sedangkan Bitcoin hanya bisa dibeli dan digunakan sebagai instrumen investasi bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia untuk saat ini.

Jumlah Persediaan

Bitcoin sendiri memiliki jumlah yang terbatas, yaitu 21 juta Bitcoin. Saat ini Bitcoin sudah didistribusikan sebanyak 18 juta Bitcoin, berbeda dengan dompet digital yang tidak memiliki jumlah maksimal.

Harga Bitcoin dan Dompet Digital

Karena Bitcoin digunakan untuk instrumen investasi, harga Bitcoin sangat fluktuatif tergantung dengan supply and demand yang ada di pasar. Sedangkan Rupiah sendiri memiliki nilai yang stabil karna di atur oleh negara.

Lembaga yang Mengatur

Berpacu dengan poin di atas, Bitcoin tidak dimiliki atau diatur oleh siapa pun atau disebut dengan decentralized. Rupiah memiliki lembaga yang mengatur perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah.

Legalitas Dompet Digital dan Bitcoin

Pasal yang mengatur mengenai dompet digital adalah pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (electronic money) dan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 . Bitcoin sendiri sudah legal secara hukum di Indonesia sebagai komoditas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Faktor yang Menjadikan Dompet Digital Lebih Banyak Digunakan Daripada Bitcoin

Hal utama yang membuat OVO, GOPAY, dan Dana lebih banyak digunakan daripada Bitcoin di Indonesia adalah dompet digital tersebut bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, sedangkan Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di kehidupan sehari-hari.

Bitcoin bisa digunakan sebagai alat pembayaran di negara tertentu, contohnya: Amerika Serikat, Kanada, Australia, Uni Eropa, oleh karna itu Bitcoin jauh lebih terkenal di negara-negara lain dibandingkan dengan Indonesia.

Masih terbatasnya kegunaan di Indonesia membuat pamor Bitcoin masih sedikit, saat ini pemerintah masih terus mengulik mengenai aset kripto dan teknologi blockchain. Bukan tidak mungkin jika di kemudian hari kalian bisa membeli boba milk tea menggunakan Bitcoin.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

Topik

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.