Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Cryptocurrency · 8 min read
Cryptocurrency telah mengubah wajah keuangan global, menawarkan kebebasan finansial dan transaksi yang lebih cepat. Namun, inovasi ini tidak selalu diterima dengan baik oleh pemerintah di seluruh dunia.
Beberapa negara telah mengambil langkah drastis untuk melarang cryptocurrency karena berbagai alasan mulai dari kekhawatiran stabilitas keuangan hingga ancaman kriminalitas. Berikut ini adalah 10 negara yang melarang cryptocurrency.
China adalah negara yang paling signifikan dalam memberlakukan larangan menyeluruh terhadap semua aktivitas cryptocurrency, termasuk perdagangan dan penambangan, dengan intensitas yang meningkat sepanjang 2021.
Pejabat China memperingatkan publik untuk menghindari pasar aset digital. Pada 27 Agustus 2021, Yin Youping dari People’s Bank of China (PBoC) menyebut crypto sebagai aset spekulatif dan memperingatkan masyarakat untuk “melindungi kantong mereka.”
Pada 24 September 2021, PBoC secara resmi melarang transaksi cryptocurrency.
Baca juga: Hubungan China dan Kripto yang Kompleks, Apa yang Perlu Kita Tahu?
Bank sentral Nepal mendeklarasikan semua aktivitas cryptocurrency ilegal pada September 2021. Nepal Rastra Bank menyoroti kekhawatiran tentang penipuan keuangan dan ketidakstabilan, memberlakukan langkah-langkah ketat untuk mengekang aktivitas terkait crypto. Tidak lama setelah larangan tersebut, pihak berwenang menangkap beberapa orang karena menjalankan pertukaran crypto.
Setelah Taliban naik ke tampuk kekuasaan pada 2021, Afghanistan melarang cryptocurrency untuk mengendalikan ekonomi pasar gelap. Larangan ini disertai dengan hukuman berat bagi pelanggar dan bertujuan untuk menstabilkan ekonomi nasional.
Bangladesh melarang aktivitas cryptocurrency pada 2017, dengan alasan bahwa cryptocurrency melanggar undang-undang anti pencucian uang dan anti terorisme yang ada. Pemerintah secara aktif memantau dan melarang aktivitas crypto untuk menjaga stabilitas dan keamanan keuangan.
Maroko telah melarang cryptocurrency selama beberapa tahun karena kekhawatiran tentang aktivitas kriminal dan tantangan pemantauan keuangan. Namun, pada 2022, pemerintah Maroko menunjukkan upaya yang kuat dalam menciptakan kerangka peraturan untuk bisnis kripto di negara tersebut.
Aljazair memberlakukan larangan total pada aktivitas cryptocurrency pada 2018. Pemerintah menyebut kurangnya regulasi dan potensi penyalahgunaan kriminal sebagai alasan utama larangan tersebut. Larangan ini sejalan dengan undang-undang Arab yang mendefinisikan cryptocurrency sebagai mata uang virtual tanpa dukungan fisik.
Baca juga: Apakah Bitcoin Bisa Diretas?
Badan penasihat Islam utama Mesir, Dar al-Ifta, mengeluarkan dekrit agama pada 2018, mengklasifikasikan transaksi Bitcoin sebagai “haram” (dilarang menurut hukum Islam). Undang-undang perbankan Mesir diperketat pada September 2020 untuk mencegah perdagangan atau promosi crypto tanpa lisensi Bank Sentral. Larangan crypto ini juga bertujuan untuk mencegah aktivitas ilegal dan menjaga ketertiban keuangan.
Baca juga: Daftar Negara yang Miliki Bitcoin Paling Banyak
Bank sentral Irak telah melarang penggunaan cryptocurrency sejak 2017, memperingatkan bahwa mata uang virtual dapat digunakan dalam aktivitas ilegal dan menimbulkan risiko terhadap stabilitas keuangan. Larangan ini diperkuat oleh Kementerian Dalam Negeri pemerintah regional Kurdistan, yang telah mengeluarkan pedoman serupa untuk menghentikan broker uang dan bursa menangani crypto.
Pada 2018, bank sentral Qatar melarang perdagangan cryptocurrency, menekankan potensi kejahatan keuangan dan kurangnya kerangka kerja regulasi. Larangan ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengendalikan transaksi keuangan di dalam negara tersebut.
Baru-baru ini, bank sentral Turki memberlakukan larangan pembayaran cryptocurrency. Alasan Turki untuk larangan ini adalah kurangnya regulasi dan otoritas pusat untuk koin tersebut. Mereka menganggap ini sebagai risiko bagi investor yang tidak dapat memulihkan kerugian apa pun. Pemerintah juga sedang mengerjakan regulasi untuk memantau dan mengendalikan pasar crypto lebih efektif.
Baca juga: Turki dan Argentina Inflasi Tinggi, Adopsi Kripto Justru Menguat!
Baca juga: 10 Negara yang Melegalkan Bitcoi
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.