Berita Industri · 6 min read

Usulan Bitcoin Jadi Aset Cadangan Danantara, Ini Pro dan Kontranya!

danantara
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Nama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) kini mulai dikenal publik setelah resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025. Lembaga ini khususnya memiliki tugas strategis, mengelola kekayaan negara secara mandiri untuk percepatan pembangunan jangka panjang.

Perlu diketahui, Danantara memanfaatkan dividen BUMN sebagai sumber dana, yang sebelumnya masuk ke Kementerian Keuangan RI. Dana ini kemudian diinvestasikan ke berbagai sektor strategis seperti energi terbarukan, manufaktur, hingga industri pangan.

Baru-baru ini muncul satu usulan dari pelaku industri kripto, yang menyarankan agar Bitcoin ikut termasuk ke dalam pilhan investasi Danantara. Wacana ini pertama kali digaungkan oleh Gabriel Rey, CEO dari exchange kripto berlisensi Triv, dan juga Anthony Leong, Wasekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Keduanya menilai bahwa sudah saatnya Indonesia mengikuti jejak negara-negara besar yang mulai mempertimbangkan aset digital seperti Bitcoin sebagai bagian dari cadangan negara.

Gabriel Rey menekankan bahwa Bitcoin bisa menjadi alternatif baru di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian. Saat ini, intervensi untuk menjaga nilai tukar rupiah masih sangat bergantung pada Surat Berharga Negara (SBN). Tapi, ia berpendapat dengan volatilitas global dibutuhkan “amunisi baru” yang sifatnya lebih terdesentralisasi, tahan inflasi, dan tidak bergantung pada pihak asing.

Ia juga menyinggung contoh Tiongkok yang memiliki cadangan lebih dari 190.000 BTC hasil sitaan, dan bagaimana aset tersebut bisa digunakan secara strategis dalam kebijakan ekonomi mereka.

Sementara itu, Anthony Leong menyebut bahwa jika Danantara mengalokasikan Rp300 triliun ke Bitcoin, potensi jumlah Bitcoin yang didapat bisa mencapai 200.000 BTC. Bahkan ia menyebut, jika harga BTC naik signifikan, keuntungan dari kepemilikan itu bisa cukup untuk membantu menutup sebagian utang negara.

Baca juga: Cadangan Bitcoin di Exchange Sentuh Titik Terendah Sejak 2018, Ini Pemicunya!

Pro dan Kontra Investasi Bitcoin dalam Danantara

Sebagai media yang mengamati perkembangan ekosistem kripto dan kebijakan ekonomi digital, tim Coinvestasi merangkum keuntungan dan kekhawatiran dari wacana ini.

Keuntungan

  • Lindung Nilai: Karena memiliki pasokan tetap dan terbatas pada maksimal 21 juta token yang dapat beredar, Bitcoin dianggap sebagai salah satu aset lindung nilai dari inflasi jangka panjang karena sifatnya yang langka.
  • Tanpa Campur Tangan Pihak Ketiga: Tak seperti aset tradisional lainnya, Bitcoin bersifat terdesentralisasi dan tidak dikontrol oleh entitas mana pun. Ini memberi kedaulatan penuh atas aset yang dimiliki, tanpa bergantung pada kebijakan pihak lainnya.
  • Potensi Keuntungan Jangka Panjang: Meski aset kripto dikenal dengan volatilitasnya yang tinggi, Bitcoin saat ini tetap menjadi salah satu aset kripto yang memiliki nilai cukup stabil dan cenderung terus naik. Dengan menyimpan Bitcoin, negara berpotensi memberikan keuntungan besar terutama jika dibeli saat harga rendah dan disimpan dalam jangka panjang.
  • Diversifikasi Investasi: Selama ini, cadangan strategis negara didominasi oleh aset tradisional seperti SBN dan emas. Kehadiran Bitcoin dapat menjadi alternatif baru dalam melengkapi portofolio aset tanpa sepenuhnya menggantikan aset lainnya.
  • Upaya Merangkul Aset Digital: Dengan membeli Bitcoin, Indonesia menunjukkan komitmennya sebagai salah satu negara pionir yang mulai terbuka terhadap aset digital, memberi sinyal positif bahwa negara siap menghadapi masa depan keuangan berbasis digital.

Kekhawatiran

  • Volatilitas Tinggi: Harga Bitcoin bisa naik turun drastis dalam waktu singkat. Jika tidak dikelola dengan strategi yang matang, aset ini bisa menambah risiko terutama dalam jangka pendek.
  • Belum Lazim Secara Internasional: Hanya segelintir negara yang secara resmi menyimpan Bitcoin sebagai cadangan nasional. Langkah ini masih dianggap eksperimental dan belum jadi praktik umum secara global.
  • Regulasi Belum Jelas: Meski ekosistem kripto sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum ada regulasi khusus yang mengatur teknis penyimpanan aset kripto oleh badan negara seperti Danantara.
  • Risiko Reputasi Publik: Langkah ini bisa menuai kritik dari masyarakat yang melihat Bitcoin sebagai aset spekulatif atau bahkan judi digital. Persepsi ini bisa berdampak pada kepercayaan terhadap pemerintah.
  • Keamanan Teknis: Menyimpan Bitcoin bukan sekadar memiliki wallet digital. Butuh infrastruktur penyimpanan khusus, sistem keamanan berlapis, dan tenaga ahli yang benar-benar paham teknologi blockchain.

Baca juga: GameStop Jadikan Bitcoin Aset Cadangan Perusahaan

Lalu, Bagaimana Respons OJK?

Dari sisi regulator, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, baru-baru ini menyebut usulan Bitcoin sebagai cadangan investasi Danantara merupakan bentuk inovasi dari pelaku industri, yang mencerminkan antusiasme tinggi dari pelaku industri kripto nasional untuk mendukung penguatan ekosistem keuangan digital di Indonesia.

“Kami dalam posisi sangat menghargai adanya usulan yang tampaknya cukup inovatif dan dimunculkan dari pelaku usaha salah satu pedagang aset keuangan digital domestik terkait dengan keinginan atau usulan Danantara untuk mempertimbangkan kepemilikan cadangan Bitcoin sebagai langkah selain diversifikasi aset juga upaya untuk penguatan nilai tukar rupiah,” terangnya dalam  Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025 yang digelar pada 9 Mei 2025.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset negara tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam keterangannya, Hasan menegaskan bahwa sebagai lembaga pengelola investasi negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola kekayaan negara, Danantara harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang memadai, tata kelola yang baik, serta tujuan ekonomi yang terukur.

Ia menyarankan agar Danantara bisa mengeksplorasi bentuk investasi lain yang lebih memiliki legalitas kuat. Salah satunya adalah pendanaan untuk tokenisasi Real World Asset (RWA) yang memiliki underlying jelas dan potensi ekonomi konkret.

Hasan juga menambahkan bahwa OJK siap mendampingi langkah-langkah inovatif yang dilakukan oleh lembaga seperti Danantara. Namun, semua bentuk eksperimen keuangan digital harus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca juga: OJK Tanggapi Usulan Bitcoin Jadi Cadangan Investasi Danantara




Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.