
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 8 min read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia selama bulan Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun. Angka ini mencerminkan kondisi pasar yang tetap stabil serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital di tanah air.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Keuangan Digital (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, nilai tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatatkan transaksi senilai Rp35,61 triliun pada April 2025.
“Sehingga secara total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 ini sampai bulan Mei 2025 tercatat senilai Rp191,8 triliun ,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Sejalan dengan pertumbuhan transaksi, jumlah konsumen yang terdaftar pada platform pedagang aset kripto juga mengalami peningkatan. Per Mei 2025, jumlah konsumen tercatat sebanyak 14,78 juta, naik 4,38% dari posisi April yang sebesar 14,16 juta pengguna.
“Tren peningkatan jumlah konsumen maupun jumlah nilai transaksi kripto ini menunjukkan kepercayana konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” tambah Hasan.
Baca juga: Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi Baru di Atas US$112.000!
Dalam upaya mendorong pertumbuhan industri aset digital, OJK resmi menetapkan kebijakan pembebasan pungutan terhadap pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Kripto (IAKD) yang telah mengantongi izin, berlaku sepanjang 2025. Dalam kentetuan ini, OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0% untuk tahun 2025, dan akan menerapkan skema kenaikan bertahap pada tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya, pungutan OJK mencakup biaya perizinan, pengawasan, persetujuan, serta aktivitas transaksi efek. Langkah ini dinilai sebagai kebijakan afirmatif untuk mendukung pengembangan sektor teknologi finansial berbasis blockchain dan aset digital di Indonesia.
Hasan menjelaskan bahwa kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan RI. OJK menilai bahwa banyak pelaku industri IAKD masih berada pada tahap awal pengembangan dan membutuhkan ruang pertumbuhan yang lebih inklusif.
“Penyesuaian pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional. Di samping juga kami melihat kondisi secara umum industri IAKD yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan dan juga tahap awal persiapan kegiatan operasionalnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, OJK juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi regulasi baru terkait Initial Coin Offering (ICO) yang dirancang khusus untuk sektor aset kripto. Regulasi ini direncanakan akan diluncurkan dan mulai diterapkan pada kuartal keempat tahun ini.
Hasan menyebut, regulasi ICO akan mencakup seluruh aspek penerbitan dan penawaran token digital, termasuk mekanisme distribusi, persyaratan legal bagi penerbit, peran platform perdagangan aset kripto, serta perlindungan investor.
Kebijakan ini dinilai akan membuka akses pendanaan baru bagi startup kripto dalam negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap skema penggalangan dana dari luar negeri. Dengan makin matangnya infrastruktur regulasi, Indonesia dinilai semakin siap menjadi pemain utama dalam industri kripto dan blockchain regional.
Baca juga: BI-OJK Hackathon 2025, Dorong Inovasi Keuangan Digital Lewat Blockchain
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.