Berita Blockchain · 6 min read

Transaksi Blockchain Syariah Pertama di Abu Dhabi

Bank Al Hilal asal Abu Dhabi Uni Emirat Arab mengumumkan mereka telah melaksanakan transaksi sukuk pertama di dunia dengan menggunakan teknologi blockchain. Hal ini seperti dikutip dari Reuters (26/11).

Sukuk, sebuah instrumen perbankan legal yang dikenal sebagai obligasi syariah, memungkinkan investor memanfaatkan keuntungan tanpa keluar dari hukum Islam.

Reuters mencatat bahwa Bank Al Hilal telah menggunakan teknologi buku besar (ledger) terdistribusi (DLT) untuk “menjual dan membayar dalam market sekunder bagian kecil dari total sukuk senilai $500 juta dalam periode lima tahun”. Ditambahkan:

“Bank Al Hilal bertujuan untuk mentransformasi pasar sukuk dengan menggunakan blockchain dan memadukannya dengan infrastruktur mereka, membuka jalan untuk digitalisasi sukuk islami yang inovatif.”

Baca juga artikel ini: Hati-hati, Teknologi Blockchain Bisa Mengancam Perkerjaan Anda!

Menurut juru bicara Bank Al Hilal, perjanjian senilai $1 juta ini dijual pada investor swasta. Reuters menambahkan bahwa perusahaan fintech asal Swiss, Jibrel Network, yang berkantor di Dubai, juga berpartisipasi dalam transaksi tersebut.

Awal bulan ini, sebuah startup asal Swiss, X8 AG, telah menerima sertifikasi finansial islami dari Biro Peninjauan Syariah (SRB) untuk stablecoin mereka yang berbasis Ethereum.

SRB juga merilis panduan untuk Stellar, sebuah platform open-source untuk pembayaran terdistribusi, untuk menyebarkan teknologo mereka dalam institusi finansial islami. Stellar mengklaim sebagai protokol buku besar terdistribusi pertama yang mendapatkan sertifikat syariah.

Sebelumnya, sebuah startup fintech asal Indonesia mempublikasikan laporan berjudul: “Apakah Bitcoin Halal atau Haram: Sebuah Analisis Syariah”. Laporan ini menyimpulkan bahwa Bitcoin (BTC) “secara umum diperbolehkan” oleh hukum syariah.

Sumber: Cointelegraph

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Felita Setiawan

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.