Berita Exchange · 8 min read

Tokocrypto Wajibkan Pengguna Isi Alamat Domisili untuk Tarik Aset

Tokocrypto

Pengguna Tokocrypto mengungkapkan keluhan mereka di media sosial X dan komunitas kripto di Telegram karena diharuskan mengisi alamat domisili sebelum melakukan penarikan aset kripto.

Gambar: Pengisian alamat sebelum tarik aset di Tokocrypto. Sumber: Support Tokocrypto.

Sebagian pengguna merasa bingung dengan persyaratan ini karena sebelumnya mereka telah melewati proses verifikasi lengkap sesuai syarat dan ketentuan Tokocrypto.

Baca juga: Tokocrypto dan POLRI Luncurkan Pelatihan Investigasi Kripto di Indonesia

Klarifikasi Tokocrypto

Untuk merespons keluhan ini, Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, memberikan klarifikasinya. Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari, Yudhono menjelaskan bahwa keharusan untuk menyertakan alamat tempat tinggal saat menarik aset kripto adalah sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi usai Indonesia resmi menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) pada November 2023 lalu. 

Baca juga: Indonesia Resmi Jadi Anggota FATF, Ini Efek untuk Industri Kripto Tanah Air

Sejak resmi menjadi anggota, Indonesia praktis harus mengikuti aturan travel rule dari lembaga tersebut. Travel Rule adalah regulasi global mewajibkan seluruh institusi finansial memberikan informasi tambahan dalam pengiriman dan penerimaan aset antar institusi, pada 2019 aturan ini diterapkan juga pada transaksi aset digital.

Indonesia sendiri sudah menerapkan Travel Rule sejak 2021 sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 beserta perubahannya pada Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022.

Melalui aturan ini, transaksi dengan nominal minimal US$1.000 harus melibatkan informasi pengirim dan penerima yang terdiri dari nama, alamat dompet, kartu identitas, dan lain sebagainya.

“Penambahan alamat sebelum penarikan diperlukan untuk tujuan pemutakhiran data. Meskipun proses verifikasi telah dilakukan, ada kasus di mana alamat penerima berbeda dengan alamat pengirim,” jelas Yudhono. 

Dia menambahkan, “Data alamat yang dimasukkan saat melakukan penarikan akan disimpan dan dijaga oleh Tokocrypto, sehingga pengguna tidak perlu mengisinya lagi setiap kali ingin menarik dana.”

Pemutakhiran data ini bertujuan untuk memproses verifikasi dan transaksi lebih cepat serta melindungi pengguna dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, ini juga memastikan bahwa data pengguna yang terbaru tetap akurat, Tokocrypto juga menjamin data pengguna aman.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.