Berita Regulasi · 8 min read

The FED Perketat Pengawasan Peluncuran Stablecoin

The FED

Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The FED) mengumumkan akan memperluas pengawasan layanan kripto yang berkaitan dengan bank, termasuk penggunaan distributed ledger, teknologi blockchain, dan peluncuran stablecoin.

The FED Perketat Pengawasan dalam Menerbitkan Stablecoin

Setiap bank di negara bagian yang diawasi oleh The FED harus memperoleh izin sebelum meluncurkan, menyimpan, atau memperdagangan stablecoin. The FED akan memeriksa potensi kerentanan terhadap pencucian uang, pelarian dana, dan serangan peretasan.

Program perluasan pengawasan ini bertujuan untuk mendorong inovasi keuangan sekaligus memastikan keselamatan dan kesehatan sistem perbankan. Program ini akan diintegrasikan ke dalam proses pengawasan yang sudah ada di The FED.

Program pengawasan ini tidak mengubah peraturan apapun terkait perbankan dan kripto, melainkan The FED saat ini meningkatkan pengawasan transaksi bank dalam sektor kripto melalui program baru.

“Program ini akan membantu memastikan bahwa regulasi dan pengawasan memungkinkan inovasi yang meningkatkan akses dan pengiriman layanan keuangan, sementara juga menjaga pelanggan bank, organisasi perbankan, dan stabilitas keuangan,” kata Fed.

Saat ini, bank negara bagian sudah diwajibkan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari The FED sebelum menggunakan DLT atau teknologi serupa untuk aktivitas pembayaran utama, termasuk penerbitan, penyimpanan atau transaksi dengan token dolar.

Untuk mendapatkan persetujuan tertulis, bank harus menunjukkan manajemen risiko yang tepat, termasuk memiliki sistem untuk mengenali dan memantau potensi risiko, dan risiko keamanan siber.

Setelah menerima persetujuan tertulis, bank-bank anggota negara yang terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan token dolar akan terus diawasi dan dipantau secara lebih ketat terhadap aktivitas tersebut.

The FED tidak menyebutkan institusi perbankan mana saja yang akan diawasi lebih lanjut. Namun, otoritas keuangan menyatakan bahwa semua bank, termasuk yang memiliki aset konsolidasi kurang dari US$10 miliar, masuk dalam cakupan program pengawasan baru. Artinya, program pengawasan ini tidak hanya mencakup bank-bank besar melainkan juga mencakup operator keuangan regional.

Pengumuman terkait program pengawasan ini dirilis satu hari setelah perusahaan pembayaran terkemuka, PayPal, mengumumkan peluncuran stablecoin PYUSD yang nilainya dipatok dengan dolar AS.

Baca Juga: PayPal Rilis Stablecoin $PYUSD di Blockchain Ethereum

Sebelumnya, sejumlah perusahaan besar juga telah melirik stablecoin. META, yang sebelumnya dikenal sebagai Facebook, memperkenalkan stablecoin bernama Libra pada tahun 2019. Tetapi, stablecoin tersebut gagal diluncurkan karena regulator khawatir dampaknya terhadap stabilitas keuangan global.

Baca Juga: Apa itu Libra? Cryptocurrency Baru Buatan Facebook

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.