Berita Regulasi · 5 min read

Thailand akan Batasi Operasional Exchange Kripto Ilegal

Thailand

Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand baru-baru ini mengumumkan akan membatasi operasi pertukaran mata uang kripto yang tidak berlisensi di negaranya.  

Keputusan tersebut  diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) Pornanong Budsaratragoon setelah pertemuan Komite Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Teknologi.

SEC Thailand akan menyerahkan daftar lengkap pertukaran kripto yang tidak berlisensi ke Kementerian Ekonomi dan Masyarakat Digital. Untuk mengurangi potensi dampak buruk, SEC Thailand telah mengeluarkan nasihat publik yang mendesak investor untuk segera menarik dana mereka dari platform yang tidak terdaftar sebelum larangan tersebut berlaku. 

Lembaga tersebut juga mengenalkan SEC Check First berfungsi sebagai alat penting bagi investor untuk memverifikasi status lisensi platform sebelum melakukan transaksi apa pun. Beberapa pertukaran kripto seperti Binance, Coinbase, KuCoin, Kraken, dan OKX, yang semuanya dilaporkan beroperasi secara ilegal di Thailand menurut data pemerintah. 

Baca juga: SEC Thailand akan Izinkan Perusahaan Investasi ETF Bitcoin AS

Regulasi Kripto di Thailand Memperluas Adopsi Pasar

Langkah regulator Thailand untuk memblokir pertukaran mata uang kripto yang tidak sah bukanlah hal yang unik karena yurisdiksi besar lainnya seperti Indonesia, Filipina, dan India telah menerapkannya. Sementara itu, Thailand sendiri juga bukan negara yang terlalu menutup diri dengan kripto.

Negeri Gajah Putih itu telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan ekosistem kriptonya. Misalnya saja dengan menghapus pengenaan pajak untuk aset kripto dan menyetujui tawaran pengelola dana lokal untuk mengakses dana yang diperdagangkan di bursa kripto (ETF) yang berbasis di AS. Khususnya, SEC AS menyetujui pencatatan dan perdagangan hampir selusin ETF Bitcoin spot awal tahun ini tetapi belum memberi lampu hijau untuk langkah serupa pada Ethereum.

Baca juga: Thailand Resmi Bebaskan Pajak Penghasilan Aset Kripto

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.