Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read
Lembaga penegak hukum China dilaporkan media lokal (16/5/2024) telah mengungkapkan jaringan perbankan yang diduga terlibat dalam kegiatan keuangan ilegal dengan memanfaatkan stablecoin populer, Tether (USDT).
Operasi tersebut melibatkan transaksi gelap senilai lebih dari US$2 miliar yang tersebar di 26 provinsi, kotamadya, dan daerah otonom, melibatkan 193 individu.
Investigasi dimulai pada November 2022 setelah ditemukan dugaan penyelesaian dana melalui bank di Distrik Longquanyi, mengisyaratkan keterlibatan dalam aktivitas valuta asing ilegal. Satuan tugas dari berbagai departemen dibentuk untuk investigasi ekonomi, keamanan siber, hukum, dan teknis.
Pada 1 Juni 2023, operasi penangkapan terkoordinasi dilakukan di beberapa kota di bawah komando Kementerian Keamanan Publik dan Departemen Keamanan Publik. Hasilnya, 25 tersangka kriminal, termasuk tokoh penting Lin, Weng, dan Chen, ditangkap, dan barang bukti seperti kartu bank dan alat pembayaran disita.
Sindikat kriminal, yang dipimpin oleh Lin, Weng, Chen, dan lainnya, diduga beroperasi di sektor bisnis impor dan ekspor, memanfaatkan USDT untuk layanan terlarang kepada klien yang ingin mentransfer dana ke luar negeri tanpa terdeteksi.
Baca juga: Tether akan Bekukan Wallet Terkait Venezuela yang Hindari Sanksi AS
Menyikapi skandal yang melibatkan Tether dalam aktivitas terlarang, CEO Tether, Paolo Ardoino, menegaskan komitmen perusahaan untuk memerangi aktivitas terlarang, menyebut Tether sebagai “pilihan paling bodoh untuk melakukan aktivitas terlarang.”
Tether sebelumnya telah membekukan sekitar US$5,2 juta USDT sebagai tanggapan terhadap pelacakan kripto dan temuan platform kepatuhan MistTrack. Mereka juga telah mengembangkan alat dengan Chainalysis untuk memantau pasar sekunder dan mendeteksi transaksi mencurigakan atau tidak sah dengan lebih efektif.
Baca juga: CEO Tether dan Ripple Ribut di X Perihal Regulasi USDT
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.