Berita Regulasi · 5 min read

Terancam Bangkrut, Sri Lanka Larang Crypto

Terancam Bangkrut, Sri Lanka Larang Crypto

Sri Lanka dikabarkan sedang diambang kehancuran setelah pernyataan bahwa negara tersebut sedang mengalami kebangkrutan dari Perdana Menterinya pada 5 Juli 2022.

Dalam kondisi ini, Sri Lanka memutuskan untuk melarang pembelian dan penggunaan crypto di negaranya karena khawatir menambah permasalahan. 

Sri Lanka Mengaku Bangkrut

Pada 5 Juli 2022, Perdana Menteri Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe, membuat pernyataan bahwa saat ini Sri Lanka sedang berada di kondisi yang buruk. 

Kondisi perekonomian global yang buruk serta pandemi telah membuat Sri Lanka kewalahan untuk tetap bertahan sebagai sebuah negara dan membuat masyarakatnya kesulitan untuk bertahan hidup. 

Dikabarkan bahwa saat ini banyak masyarakatnya yang sedang mengalami permasalahan perekonomian yang terlihat dari kesulitan untuk membeli makanan, obat-obatan, dan barang pokok lainnya. 

Pada kondisi terburuknya, inflasi Sri Lanka telah mencapai 54,6% dengan suku bunga acuan yang dinaikkan bank sentral hingga 15,5%

Kondisi ini membuat kesulitan dalam membayar utang karena bunga yang naik drastis untuk masyarakat dan harga barang yang semakin mahal karena inflasi naik, memperburuk kondisi masyarakat. 

Kondisi perekonomian yang buruk ini juga disebabkan keadaan politik yang membuat kesulitan dalam menentukan kebijakan yang baik dalam mengayomi negara. 

Perdana Menteri Sri Lanka menyatakan bahwa karena kondisi ini, Sri Lanka akan mulai menganggap dirinya sebagai negara bangkrut. 

Tapi kebangkrutan ini belum resmi karena saat ini Sri Lanka masih berdiskusi dengan International Monetary Fund atau IMF untuk kembali menyelamatkan negaranya. 

“Kami saat ini berpartisipasi dalam negosiasi (dengan IMF) sebagai negara bangkrut. Oleh karena itu, kami akan menghadapi kondisi yang lebih sulit dan rumit dari negosiasi sebelumnya.” Ujar Perdana Menteri Sri Lanka. 

Negosiasi yang dimaksud adalah negosiasi dana bantuan yang akan diberikan IMF serta restrukturisasi surat utang yang ada dan penerapan sistem serta regulasi baru. 

Baca juga: Demi Selamatkan Bumi, IMF Dukung Crypto Sebagai Alat Transaksi!

Masyarakat Sri Lanka terlihat menanggapi kondisi ini dengan agresif akibat banyaknya demo yang terjadi di beberapa jalan besar Sri Lanka. 

Terancam Bangkrut, Sri Lanka Larang Crypto
Foto Demonstran di Kawasan Perumahan Presiden dari Crikey.com

Banyak juga demonstran yang masuk ke kawasan perumahan presiden Sri Lanka saat ini yaitu Gotabaya Rajapaksa. Tidak hanya untuk protes, masyarakat tersebut terlihat mengambil beberapa barang pokok seperti makanan dan barang berharga lain. 

Demo yang agresif ini juga disebabkan Presiden Rajapaksa yang kabur ke Maldives setelah seharusnya mengundurkan diri dalam kondisi kehancuran ini. 

Dalam kondisi ini banyak analis crypto yang menyarankan bahwa implementasi crypto dapat memberi alternatif sistem keuangan yang dapat membantu negara sri Lanka, layaknya Iran dan beberapa negara lain yang diberi sanksi Amerika. 

Tapi Pemerintah dan Bank Sentral Sri Lanka terlihat tidak setuju dan memiliki rencana lain. 

Ikuti Event festival Industri Crypto terbesar di Asia

Larangan Penggunaan Crypto 

Bank Sentral Sri Lanka atau CBSL telah menyatakan bahwa pihaknya belum memberi izin kepada bisnis atau platform transaksi apa pun terkait crypto. 

Hal ini disebabkan menurut bank sentral, mata uang digital atau crypto dapat memberi risiko baru melihat volatilitasnya yang tinggi dan nilainya yang terus turun. Bank sentral memberi pernyataan, 

“Mata uang digital dianggap sebagai aset keuangan yang ilegal dan tidak memiliki regulasi atau asuransi apa pun terkait penggunaannya di Sri Lanka. Bank sentral memberi peringatan kepada masyarakat terkait risiko keuangan, operasional, legalitas, dan keamanan, serta perlindungan terhadap konsumen dan modal ventura yang ingin berinvestasi.” 

Terkait maraknya investasi crypto yang juga terjadi di Sri Lanka, pemerintah belum dapat memberi regulasi yang tepat, namun telah membuat inisiatif untuk menjaga keamanan pengguna. 

Baca juga: Bank Sentral Sri Lanka Buka Proyek Proof-of-Concept Blockchain

Inisiatif ini masih dalam bentuk perancangan berupa produk untuk memeriksa data pengguna atau Know Your Customer (KYC) dalam rangka menghindari pelanggaran hukum dengan crypto.  

Dalam kondisi ini banyak masyarakat Sri Lanka yang ingin menjaga kekayaannya dengan stablecoin USDT atau USDC, karena buruknya kondisi bank di negaranya. 

Tapi sayangnya pemerintah melarang karena masih belum memiliki regulasi yang tepat dan beberapa kekhawatiran lain terkait risiko crypto. 

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.