Berita Regulasi · 8 min read

Senator AS Perkenalkan ‘Akses Legal UU Data Terenkripsi’

Pembuat undang-undang AS telah meresmikan Akses Secara Legal Undang-Undang Data Terenkripsi, yang nantinya hal ini gunakan untuk memastikan penegakan hukum dapat mengakses informasi yang terenkripsi. RUU ini adalah “serangan frontal penuh pada sistem enkripsi di Amerika Serikat,” kata seorang ahli. Hal ini mengharuskan produsen perangkat terenkripsi dan sistem operasi memiliki kemampuan dalam mendekripsi data berdasarkan permintaan, menciptakan persyaratan backdoor.

Baca juga: Coinbase Bantu Pemerintah AS Perangi Perdagangan Ilegal

Ketua Komite Kehakiman Senator, Lindsey Graham dan Senator AS, Tom Cotton serta Marsha Blackburn memperkenalkan Akses Secara Legal pada Undang-Undang Data Terenkripsi pada hari Selasa lalu. RUU baru ini nantinya “akan mengakhiri enkripsi warrant-proof pada perangkat, platform, dan sistem,” bunyi pengumuman komite.

“Teroris dan penjahat secara rutin menggunakan teknologi, baik smartphone, aplikasi, atau cara lain, untuk mengoordinasikan dan mengomunikasikan kegiatan sehari-hari mereka,” kata Senator Graham. Dia mengklaim, penegak hukum tidak dapat mengakses “informasi penting” dalam banyak “kasus terorisme dan kegiatan kriminal serius” baru-baru ini bahkan setelah perintah pengadilan dikeluarkan. Senator Cotton menjelaskan, “Ketergantungan yang meningkat pada perusahaan teknologi terkait dengan enkripsi ini telah mengubah platform mereka menjadi taman bermain kriminal yang baru, tanpa adanya dasar hukum.” 

Ia menambahkan:

RUU ini akan memastikan penegakan hukum dapat mengakses materi yang dienkripsi dengan surat perintah berdasarkan kemungkinan penyebab dan membantu mengakhiri kejahatan Wild West di internet.

RUU ini juga “memungkinkan Jaksa Agung mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan dan produsen perangkat lunak untuk melaporkan kepatuhan mereka terhadap perintah pengadilan, termasuk jadwal untuk implementasi,” ungkap komite tersebut. “Pemerintah akan bertanggung jawab dalam memberi kompensasi kepada penerima arahan dalam bentuk biaya yang wajar yang dikeluarkan untuk mematuhi arahan tersebut.”

Lebih lanjut, komite mencatat bahwa RUU tersebut “mempromosikan pelatihan akses secara legal dan sah serta memberikan bantuan real-time” dan “mengarahkan Jaksa Agung dalam menciptakan kompetisi hadiah bagi para peserta dalam menciptakan solusi akses yang legal di lingkungan terenkripsi, sambil juga memaksimalkan privasi dan keamanan. “

Persyaratan Backdoor Menyakiti Banyak Orang

Riana Pfefferkorn, associate director pengawasan dan keamanan siber di Pusat Internet dan Masyarakat di Stanford Law School, menyebut RUU itu merupakan “serangan frontal penuh pada program enkripsi di Amerika Serikat.” 

Dia menyerukan:

RUU ini adalah mandat backdoor terhadap program enkripsi yang kami takuti selama ini, tetapi tidak ada seorang pun, selama enam tahun terakhir dari adanya perang crypto yang terbarui, berani unjuk gigi. Namun akhirnya, ketiga senator ini akhirnya mengambil jalur tersebut.

Andi Wilson Thompson, analis kebijakan senior di Open Technology Institute New America, berbagi sentimen, menjelaskan: “RUU ini hanyalah serangan terhadap enkripsi, dan mencoba menggambarkannya sebagai ‘solusi seimbang’ yang dapat melindungi privasi hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari niat sebenarnya.” Thompson berfokus pada masalah termasuk keamanan digital, ekuitas kerentanan, enkripsi, dan kebebasan internet.

Akses Secara Legal pada Undang-Undang Data Terenkripsi “sebenarnya jauh lebih tidak berhubungan dengan kenyataan yang ada daripada ungkapan anti-enkripsi lainnya,” kata Andrew Crocker, seorang pengacara staf senior pada tim kebebasan sipil dari Electronic Frontier Foundation (EFF). Dia menambahkan bahwa RUU yang baru “bahkan lebih buruk dibandingkan yang nantinya akan didapatkannya,” yang digambarkan sebagai “RUU anti-kebebasan berbicara dan anti-keamanan yang berbahaya, yang justru akan menyerahkan komisi pada pemerintah, dipimpin oleh Jaksa Agung, kekuatan untuk menentukan ‘praktik terbaik’ secara online.”

Menurut Komite Kehakiman Senat:

Setelah surat perintah diperoleh, RUU tersebut akan mengharuskan produsen perangkat dan penyedia layanan membantu penegak hukum dalam mengakses data yang dienkripsi tersebut.

Crocker menunjukkan bahwa undang-undang baru “akan memberi Departemen Kehakiman kemampuan untuk mewajibkan produsen perangkat terenkripsi dan sistem operasi, penyedia komunikasi, dan banyak lainnya dalam memiliki kemampuan mendekripsi data berdasarkan permintaan. Dengan kata lain, backdoor.”

Pengacara EFF menambahkan, “RUU itu meliputi seluruh ruang lingkup. Ini memberi pemerintah kemampuan dalam menuntut backdoor ini sehubungan dengan berbagai perintah pengawasan dalam kasus-kasus keamanan pidana dan nasional, termasuk Bagian 215 dari Patriot Act.” Dia memperingatkan, “RUU ini tidak hanya mengabaikan keamanan pengguna, tetapi juga memungkinkan pemerintah dalam mendukung kebutuhannya akan backdoor dengan bukti rahasia pada satu sisi, setiap kali merasa proses pengadilan publik akan membahayakan keamanan nasional atau ‘penegakan pidana hukum’.”

Menekankan bahwa “Persyaratan bahwa Akses legal pada Undang-Undang Data Terenkripsi yang diharuskan diterapkan pada perusahaan akan merusak keamanan dan privasi orang awam sementara target sebenarnya dari investigasi adalah kriminal yang hanya dapat bermigrasi ke layanan terenkripsi baru,” Thompson mengingatkan:

RUU ini akan memastikan bahwa perusahaan yang menyediakan produk dan layanan yang digunakan oleh jutaan orang di Amerika Serikat diharuskan memberi penawaran teknologi enkripsi yang lebih lemah, sehingga membahayakan semua pengguna mereka.

Analis kebijakan menegaskan, “gagasan akses backdoor tanpa batasan dapat dikembangkan dengan aman untuk kepentingan pemerintah telah ditolak berulang kali oleh para ahli, termasuk mantan anggota senior Departemen Kehakiman AS.” 

Informasi ini dapat kembali dibaca di sini

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.