Berita Industri · 5 min read

SBF Terancam Hukuman Penjara 115 Tahun

sbf

Setelah menjalani proses yang panjang, mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried (SBF) dinyatakan bersalah (3/11/23) atas tujuh tuntutan dan berpotensi mengahapi hukuman kurungan hingga 115 tahun.

SBF Akhirnya Dinyatakan Bersalah atas Kasus FTX

Sam Bankman-Fried terbukti melakukan penipuan terhadap nasabahda n pemberi pinjaman, demikian putusan juri New York setelah sidang selama lima minggu. Tanggal penentuan hukuman sementara telah ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024. SBF berpotensi bisa menghabiskan beberapa dekade di penjara dengan paling lama 115 tahun.

“Sam Bankman-Fried melakukan salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika. Jenis penipuan, jenis korupsi seperti ini sudah ada sejak lama. Kami tidak memiliki kesabaran untuk hal ini.” kata Jaksa AS Damian Williams.

Jaksa Damian Williams juga mengumumkan Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan, antara lain: penggelapan dana nasabah, menyesatkan Investor dan menyembunyikan kegiatan ilegal investor, penipuan, pencucian uang, kesaksian palsu, kebangkrutan FTX, dan bekerja sama dengan Alameda untuk menutupi kegiatan dan kerugian Alameda.

Pengajuan banding nampaknya mungkin terjadi. Dalam sebuah pernyataan, pengacara pembela Mark Cohen mengatakan Bankman-Fried menghormati keputusan juri tetapi tetap bersikeras bahwa dia tidak bersalah dan akan terus “menggugat tuntutan ini dengan tegas.”.


Meskipun pemberitaan ini terdengar positif bagi komunitas kripto karena bad actor di industri kripto dinyatakan bersalah, namun tidak memberikan sentimen apa-apa ke market kripto. Market kripto cenderung mengalami koreksi dalam 24 jam terakhir dengan BTC turun sebesar -1,95% dan diperdagangkan pada US$34.555, kehilangan level harga US$35.000. Sementara Solana, aset kripto yang sering dikaitkan dengan SBF, turun -6,76% ke harga US$38,97 setelah sempat diperdagangkan pada harga US$46 (2/11/23).

sbf kripto
Gambar: Harga BTC dan SOL dalam 24 jam terakhir Sumber: Coinmarketcap

Baca juga: Partai Demokrat Kembalikan Donasi Politik SBF Senilai Rp153 Miliar

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Ary Palguna

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.