Berita Regulasi · 5 min read

Rusia Berencana Legalkan Stablecoin untuk Transaksi Lintas Negara

Pemerintah Rusia tampaknya akan mengesahkan penggunaan stablecoin untuk transaksi lintas negara di tengah sanksi internasional terhadap negara tersebut.

Menurut media lokal Izvestia pada Rabu (3/7/2024), Wakil Ketua Bank Sentral Rusia, Alexei Guznov, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merumuskan proposal yang akan melegalkan penggunaan stablecoin untuk pembayaran global. Tujuan utama regulasi ini adalah mengatur transfer, akumulasi, dan penggunaan aset tersebut dalam pembayaran lintas negara di Rusia.

Guznov menambahkan bahwa inisiatif ini berpotensi berkembang dari eksperimen sementara menjadi kerangka regulasi permanen. Ia juga mencatat bahwa aturan terkait stablecoin sedang direncanakan karena dianggap mirip dengan aset keuangan digital (DFA).

“Pemahaman masih terus dibentuk, dan saya harap ini akan segera diterjemahkan ke dalam teks RUU,” ujar Guznov.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh perwakilan Kementerian Keuangan Rusia yang mengatakan bahwa regulasi resmi mengenai penggunaan stablecoin untuk transaksi internasional sedang dalam proses pengerjaan.

Baca juga: Circle Jadi Penerbit Stablecoin Pertama Berlisensi MiCA

Stablecoin Memudahkan Pebisnis Rusia dalam Transaksi Global

Menurut laporan tersebut, pebisnis di Rusia menganggap stablecoin sebagai alat transaksi yang menjanjikan untuk transaksi global, terutama dengan negara-negara BRICS, yaitu Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan.

Para ahli juga percaya bahwa ini akan menyederhanakan transaksi internasional bagi perusahaan-perusahaan Rusia yang terkena sanksi.

Baca juga: BRICS akan Rilis Sistem Pembayaran Berbasis Blockchain untuk Saingi Dolar AS

Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang nilainya terkait dengan nilai aset yang mendasarinya, seperti mata uang fiat dolar AS, euro, atau yuan. Bank Sentral Rusia telah lama menentang segala bentuk mata uang kripto, tetapi situasi eksternal saat ini memaksa regulator tersebut untuk mempertimbangkan kembali pendiriannya.

Pada Maret 2024, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang mengizinkan penggunaan aset keuangan digital untuk pembayaran lintas negara. Namun, pelaksanaannya terhambat oleh risiko sanksi sekunder dan likuiditas DFA yang rendah.

Di samping itu, laporan dari Bloomberg menunjukkan bahwa perusahaan komoditas di Rusia kini mulai menggunakan stablecoin Tether (USDT) untuk menyelesaikan transaksi lintas negara dengan klien mereka di China.

Baca juga: Wakil Menteri Rusia Sebut 20 Negara Daftar Aliansi BRICS

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.