Berita Industri · 5 min read

Ripple Dapat Lisensi Pembayaran dari Bank Sentral Singapura

Ripple

Pada tanggal 21 Juni, Ripple menyatakan telah menerima persetujuan peraturan prinsip untuk beroperasi di Singapura.

Perusahaan fintech tersebut telah mendapatkan Lisensi Institusi Pembayaran Utama dari Monetary Authority of Singapore, Bank Sentral Singapura.

Lisensi itu membuat operasional Ripple di Singapura dapat menyediakan produk dan layanan token pembayaran digital lebih luas lagi.

Ripple dapat memperluas transfer lintas batas menggunakan XRP, aset kripto Ripple, kepada pelanggan seperti bank dan lembaga keuangan di Singapura.

CEO Ripple, Brad Garlinghouse menyambut positif pendekatan yang diambil oleh otoritas Singapura terhadap Ripple.

“Kami sangat bangga bahwa Ripple merupakan salah satu dari sedikit perusahaan yang menerima persetujuan prinsip untuk lisensi MPI MAS dalam layanan token pembayaran digital,” ungkap CEO Ripple Brad Garlinghouse melalui akun Twitter resmi.

Baca Juga: Dokumen Hinman Dirilis, Perkuat Argumen Ripple di Pengadilan!

Ripple di Singapura

Ripple telah beroperasi di Singapura sejak tahun 2017, dilansir dari laporan Straitstimes, 90% dari bisnis Ripple bersifat global dan Singapura merupakan salah satu pasar dengan pertumbuhan tercepat dan perekrutan yang tinggi.

Ripple mengungkapkan bahwa volume on-demand liquidity (ODL) di Singapura mengalami peningkatan lima kali lipat. Sebanyak 60% pembayaran global telah dilakukan melalui RippleNet menggunakan ODL tahun 2022.

On Demand Liquidity (ODL) adalah layanan manajemen likuiditas yang memfasilitasi transfer uang lintas batas instan dan efisien tanpa pre-funding di pasar tujuan. ODL menggunakan XRP sebagai mata uang jembatan, mencari likuiditas sesuai permintaan dan memindahkan dana secara real-time.

Kabar Baik untuk Ripple

Lisensi yang diberikan kepada Ripple di Singapura datang sebagai kabar baik di tengah perseteruan dengan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat.

SEC AS sebelumnya telah mengajukan dakwaan terhadap Ripple, co-founder Christian Larsen, dan CEO Brad Garlinghouse, dengan tuduhan melakukan penawaran sekuritas ilegal melalui penjualan XRP yang mencapai US$1,3 miliar.

Ripple membantah tuduhan SEC dan berpendapat bahwa XRP seharusnya diklasifikasikan sebagai mata uang, bukan sekuritas yang tunduk pada SEC. Ripple mengakui Singapura sebagai salah satu pasar utama untuk transfer uang lintas batas menggunakan XRP.

Baca Juga: Harga XRP Melesat Naik dalam 24 Jam, Komunitas Optimis Ripple Menang Lawan SEC

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.