Berita Blockchain · 5 min read

Rhode Island Dukung Inovator Teknologi & Blockchain

Rhode Island memang merupakan sebuah tempat yang sangat prestisius dan juga menjanjikan bagi ekosistem suatu bisnis. Ini bisa dilihat kalau sebuah negara yang sudah memiliki ekosistem yang baik dalam menunjang kegiatan bisnis dari sisi regulasi dan lain sebagainya, pertumbuhan ekonomi di sebuah negara tersebut akan semakin meningkat khususnya melalui jalur investasi.

Hal inilah yang ingin diciptakan oleh Rhode Island dengan cara menjadi  salah satu tempat terbaik bagi dunia teknologi dan blockchain, setidaknya ada usulan dua perwakilan negara AS di Rhode Island, yang memperkenalkan rancangan undang-undang baru yang mempromosikan blockchain dan adopsi teknologi.

Kedua perwakilan negara AS di Rhode Island itu adalah David Place dan Blake Filippi, memperkenalkan rancangan undang-undang baru yang berjudul “Rhode Island Economic Growth Blockchain Act”. Di mana, Rancangan Undang-Undang Baru (RUU) ini bertujuan untuk semakin menumbuhkan inovasi pada blockchain serta membuat Rhode Island tidak ketinggalan zaman alias mengikuti tren teknologi yang sedang berkembang.

Dalam RUU tersebut berbunyi:

“Bahwa Rhode Island ingin menawarkan kepada para pengiat teknologi sebagai salah satu lingkungan bisnis terbaik di Amerika Serikat yang sangat ramah bagi ekosistem blockchain dan inovator teknologi, dan juga menawarkan regulasi terkait mekanisme keamanan teknologi yang komprehensif bagi para inovator. Hal ini bertujuan sebagai langkah pengembangan produk dan layanan digital berkelanjutan di Rhode Island.”

Selain itu dalam RUU tersebut juga tertuang dan menyuarakan keinginan untuk sistem pengarsipan dan pencatatan berbasis blockchain, dan menyoroti manfaat dari penerapan blockchain dalam sektor keuangan dan kesehatan.

Di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut  juga ditekankan bahwa diperlukan perubahan dari kerangkan hukum yang saat ini berlaku karena membatasi inovasi teknologi. Lantas, dibutuhkan sebuah mekanisme teknologi yang bisa menjamin keamanan pengguna dan juga para inovator teknologi saat mengembangkan produk dan layanan digitalnya.

Negara bagian Amerika Serikat Rhode Island adalah satu negara bagian yang telah mengajukan usulan undang-undang kripto dan blockchain.

Sumber

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dhila Rizqia

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.