Berita Regulasi · 8 min read

Regulator AS Perkenalkan RUU Stablecoin, Ini Poin Pentingnya!

RUU Stablecoin

Komite Jasa Keuangan AS mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) stablecoin pada Jumat (14/4). Rancangan tersebut akan dibahas pada pertemuan di Washington dalam beberapa minggu atau bulan ke depan.

Stablecoin disebut telah menyebabkan ketidakstabilan di industri aset digital, seperti hancurnya stablecoin Terra, UST dan stablecoin Circle, USDC yang sempat kehilangan pasaknya dengan USD. Sentimen soal stablecoin dan aset kripto secara umum juga diperburuk dengan bangkrutnya FTX pada November 2022.

Sejak peristiwa tersebut, kongres AS memprioritaskan pembuatan undang-undang baru untuk menciptakan standar bagi stablecoin. Namun, pembahasan sempat terhenti pada Oktober 2022 karena perbedaan pandangan antara partai Republik dan Demokrat, kemudian dilanjutkan pada Januari 2023.

Baca Juga: Cegah Kasus UST Terra Luna, Stablecoin Perlu Diregulasi?  

Poin Penting

Berikut adalah poin penting yang tercantum dalan rancangan undang-undang Stablecoin tersebut:

1. Stablecoin Akan Diatur Bank Sentral

Bank sentral AS akan mengatur perusahaan non-bank yang ingin menerbitkan stablecoin mereka sendiri di AS. Bank dan serikat kredit dapat menerbitkan stablecoin mereka sendiri dengan persetujuan regulator keuangan utama. Sanksi hingga lima tahun penjara dan denda US$1 juta akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mendaftar.

2. Larangan Stablecoin Tanpa Dukungan Aset

Dalam rancangan undang-undang terbaru, terdapat larangan selama dua tahun terhadap penggunaan stablecoin yang tidak memiliki dukungan aset fisik.

Dalam konteks penggunaan stablecoin, dukungan aset fisik seperti mata uang fiat atau komoditas seperti emas atau minyak. Namun, token yang sudah beredar sebelum undang-undang disahkan tetap akan diperbolehkan untuk digunakan.

3. Standar Interoperabilitas

Regulator perbankan dan Institut Nasional Standar dan Teknologi akan menetapkan standar untuk interoperabilitas antara stablecoin untuk mempermudah penggunaan. Hal ini termasuk spesifikasi teknis dan hukum yang diperlukan agar pengguna dapat menyelesaikan transaksi tanpa perlu membeli stablecoin asli untuk masing-masing transaksi.

4. The Fed Diperintahkan Lakukan Studi Terkait Efek Dolar Digital

Jika RUU disahkan, Federal Reserve akan diminta untuk mempelajari efek stablecoin pada dolar digital. RUU tersebut akan menetapkan fokus pada dampak kebijakan moneter, stabilitas keuangan, dan privasi individu. Pandangan pemimpin Fed tentang dolar digital bervariasi, sementara FedNow akan diluncurkan pada bulan Juli untuk membantu pembayaran yang lebih cepat.

Baca Juga: Relevansi Stablecoin di Pasar Keuangan Global

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.