Berita Regulasi · 7 min read

Qatar Melarang Seluruh Cryptocurrency

Qatar Financial Centre, telah mengeluarkan larangan secara total terhadap mata uang digital di negara Teluk. Larangan ini bukan hanya mencakup cryptocurrency tetapi juga pada sesuatu yang dianggap bernilai yang memiliki potensi untuk menggantikan mata uang fiat.

“Layanan Aset Virtual tidak dapat dilakukan di atau dari QFC saat ini, termasuk apa pun dari nilai yang bertindak sebagai pengganti mata uang, yang dapat diperdagangkan atau ditransfer secara digital dan dapat digunakan untuk pembayaran atau tujuan investasi, “ ujar otoritas terkait.

Namun perlu dicatat jika larangan ini tidak mencakup bentuk digital dari sekuritas atau instrumen keuangan lainnya yang diatur secara menyeluruh oleh otoritas, termasuk Qatar Financial Markets Authority, dan the Qatar Central Bank.

Baca juga : Organisasi Perdagangan India Angkat Bicara Melawan Larangan Kripto

Menurut laporan itu, perusahaan yang berurusan dengan cryptocurrency telah ditutup karena peraturan anti pencucian uang yang sangat ketat.

Pada tahun 2018, bank sentral Qatar mengatakan bahwa perdagangan bitcoin ilegal di negara tersebut.  Karena cryptocurrency sangat fluktuatif dan dapat digunakan untuk kejahatan keuangan, rawan peretasan elektronik serta risiko kehilangan nilai karena tidak adanya penjamin atau aset.

Regulasi Cryptocurrency Makin Ketat

Qatar bukan satu-satunya negara yang memperketat sikapnya terhadap cryptocurrency. Dilansir dari Cryptopotato, kalau  baru-baru ini perusahaan yang berurusan dengan cryptocurrency dan layanan terkait di Uni Eropa harus mematuhi aturan baru yang mulai berlaku pada 10 Januari.

The Fifth Anti-Money Laundering Directive (5AMLD) akan membutuhkn prosedur Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat dan AML serta pemantauan semua transaksi.

Beberapa perubahan penting antara lain adalah perusahaan yang berurusan dengan cryptocurrency harus melakukan cek KYC mereka sendiri sesuai dengan aturan baru. Semua transaksi akan dipantau, sementara perusahaan harus mengajukan SAR (Suspicious Activity Reports) dengan otoritas penegak hukum.

Secara umum, bidang ini mendapat peningkatan pengawasan, sesuatu yang orang banyak nantikan dan memiliki peraturan yang bisa membantu pengguna.

Sumber

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.