Berita Regulasi · 8 min read

Putin Sahkan UU untuk Legalkan Mining Kripto di Rusia

Presiden Rusia, Vladimir Putin, dilaporkan telah menyetujui undang-undang yang memungkinkan operasi mining kripto dan Bitcoin di negaranya.

Dikutip dari media lokal Tass pada Kamis (8/8/2024), undang-undang baru ini memperkenalkan beberapa konsep baru, termasuk mining aset digital, mining pool, operator infrastruktur mining, pengenal alamat, dan individu yang mengelola kegiatan mining pool. Adapun kegiatan mining itu sendiri diakui sebagai bagian dari perputaran ekonomi, bukan sebagai penerbitan aset digital.

Undang-undang ini akan mulai berlaku pada November 2024, dan akan memungkinkan perusahaan mining yang disetujui untuk mendaftar melalui basis data negara guna melakukan mining kripto. Hanya entitas hukum Rusia dan pengusaha individu yang terdaftar dalam daftar tersebut yang akan memiliki hak untuk melakukan mining.

Sementara itu, individu yang tidak melebihi batas konsumsi energi yang ditetapkan oleh pemerintah akan tetap memiliki hak untuk mining kripto tanpa harus terdaftar.

Adapun, warga Rusia dilaporkan akan diizinkan untuk memperdagangkan aset digital. Namun, Bank Sentral Rusia berhak untuk melarang aktivitas apa pun yang dianggap mengancam stabilitas keuangan negara.

Baca juga: Rusia Berencana Legalkan Stablecoin untuk Transaksi Lintas Negara

Satu UU Kripto Menanti

Persetujuan Putin terkait undang-undang kripto baru mengikuti dua kerangka hukum yang telah disahkan oleh Duma Negara Rusia pada Juli 2024. 

Bersamaan dengan aturan tentang mining kripto, pemerintah Rusia juga mengajukan undang-undang kedua yang melegalkan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran internasional untuk menghindari sanksi dari negara Barat. Namun, undang-undang kedua tersebut masih menunggu persetujuan dari Presiden Putin.

Baca juga: Rusia Bakal Legalkan Penggunaan Kripto dalam Perdagangan Internasional 

Sejak tahun 2014, Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa telah menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Rusia akibat aneksasi Krimea. Sanksi tersebut diperketat setelah invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022.

Sebelumnya, Tass melaporkan bahwa Putin telah membahas pengenalan dan penggunaan aset digital seperti kripto dengan pemerintah dalam sebuah pertemuan mengenai isu-isu ekonomi. 

Putin menekankan bahwa aset digital adalah bidang ekonomi yang menjanjikan, dan penting bagi negaranya untuk “memanfaatkan momen ini” dengan segera menciptakan kerangka hukum dan regulasi, mengembangkan infrastruktur, serta mengelola peredaran aset digital.

Baca juga: 3 Negara Ini Percepat Program Quantum Computing Usai Terobosan dari China

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.