Berita Regulasi · 6 min read

IMF Sebut CBDC Riba, Ini Penjelasan Rupiah Digital Menurut Islam

IMF Sebut CBDC Riba, Rupiah Digital dalam Perspektif Islam

Desain Central Bank Digital Currency (CBDC) menuai sejumlah polemik, terutama bagi mekanisme perbankan syariah. Hal tersebut diungkapkan oleh International Monetary Fund (IMF) melalui makalah terbaru yang dirilis pada Jumat (17/3).

Desain CBDC Bertentangan dengan Hukum Islam

IMF mengungkapkan bahwa desain CBDC saat ini bertentangan dengan hukum Islam terkait riba dan spekulasi. Apabila ingin mengadopsi prinsip keuangan syariah, bank sentral harus merancang CBDC yang menggabungkan mekanisme bagi hasil.

Namun, penerapan mekanisme bagi hasil juga memiliki risikonya sendiri, terutama dalam aspek pengelolaan likuiditas. Sebab, temuan IMF menyebutkan bahwa infrastruktur perbankan syariah di banyak negara belum secanggih infrastruktur perbankan konvensional.

Mekanisme konvensional manajemen likuiditas – pasar antar bank, instrumen keuangan pasar sekunder, jendela diskon bank sentral dan Lender of Last Resort (LOLR) – yang didasarkan pada bunga tidak diizinkan untuk bank-bank Islam.”

Makalah International Monetary Funs (17/3/2023)

Infrastruktur Perbankan Syariah Belum Memadai

Di banyak negara, infrastruktur perbankan syariah masih sangat terbatas. Adapun infrastruktur yang masih jarang dikembangkan perbankan syariah, antara lain fasilitas repo syariah dan pengelolaan likuiditas.

Kurangnya pengembangan infrastruktur membuat bank syariah menyimpan lebih banyak uang tunai dibandingkan instrumen lainnya seperti sukuk, saham, dan lainnya.

Meskipun begitu, beberapa negara seperti Malaysia, Bahrain, dan Indonesia, telah mencatat kemajuan dalam mengembangkan alat pengelolaan likuiditas maupun transaksi antar bank yang sesuai prinsip syariah.

Risiko Disintermediasi Perbankan

IMF juga menyebutkan bahwa deposito berjangka non-berbunga dan deposito ritel kecil yang umumnya diterapkan pada sistem perbankan syariah berpotensi meningkatkan risiko disintermediasi perbankan.

Jika bank sentral menerapkan sistem bagi hasil pada CBDC, risiko disintermediasi serupa juga akan menjadi tantangan besar. Disintermediasi dapat mengancam sumber pendanaan bank dan menyebabkan krisis likuiditas pada bank.

Disintermediasi terjadi saat nasabah memilih investasi di luar bank. Ini akan berdampak pada penurunan jumlah deposito dan mengganggu keseimbangan sistem perbankan.

Negara dengan pangsa deposito berjangka non-bunga dan deposito ritel kecil yang tinggi rentan terhadap risiko disintermediasi.

Baca Juga: Beda CBDC dan Cryptocurency

Rupiah Digital dalam Pandangan Islam

Indonesia adalah salah satu negara yang mengembangkan sistem keuangan digital melalui CBDC. Adapun, rencana pengembangan CBDC tertuang dalam White Paper Rupiah Digital yang telah dirilis sejak 30 November 2021.

Saat ini, Bank Indonesia juga telah merilis consultative paper sebagai sarana bagi masyarakat maupun ahli untuk memberikan saran terhadap desain rupiah digital. Menurut pernyataan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, desain rupiah digital akan dirilis pada Juni 2023.

Baca Juga: Bank Indonesia Akan Terbitkan Desain Rupiah Digital pada Juli 2023

Sebagai negara dengan 80% penduduk beragama Islam, bank syariah memegang peran yang cukup penting. Oleh karena itu, keberadaan bank syariah perlu diperhitungkan dalam implementasi rupiah digital.

Adapun, Nahdatul Ulama (NU), organisasi keagamaan terkemuka di Indonesia, turut menjelaskan mengenai status rupiah digital menurut hukum islam.

Baca Juga: Nahdlatul Ulama Sebut Aset Crypto Haram. Begini Penjelasannya

Menurut Peneliti Ekonomi Syariah NU, Muhammad Syamsudin mengatakan rupiah digital dapat berlaku sah sebagai mata uang, instrumen transaksi dan sebagai alat penyimpan kekayaan apabila telah memenuhi syarat istihqaq (keterjaminan dan keamanan oleh pihak yang menerbitkan).

Adapun, berikut syarat-syarat istihqaq yang dipaparkan oleh Syamsudin melalui situs resmi NU, sebagai berikut.

  • Ketegasan status kepemilikan atas suatu barang atau aset manfaat atau jasa sehingga bisa dapat dibedakan mana miliknya dan mana milik pihak lain
  • Pihak yang merasa memiliki dapat menuntut hak kepemilikannya secara hukum yang berlaku. Secara fikih, harta yang memenuhi unsur di atas dikenal dengan istilah harta berjamin (syai-in maushuf fid dzimmah). 

Artinya, selama rupiah digital disahkan oleh otoritas Bank Indonesia dan terdapat regulasi pasti yang mengatur tentang kepemilikannya, maka dapat dikatakan rupiah digital boleh dipergunakan masyarakat umum.

Namun, hingga saat ini, belum ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang menjelaskan hukum rupiah digital dalam perspektif islam.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.