Berita Regulasi · 5 min read

Nahdlatul Ulama Sebut Aset Crypto Haram. Begini Penjelasannya

Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), cabang Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa yang beranggapan jika penggunaan aset crypto adalah haram serta dilarang di bawah hukum Islam.

Fatwa sendiri adalah pendapat hukum yang tidak mengikat tentang hukum Islam, yang dicapai melalui diskusi yang disebut ‘bahtsul masail’.

Perwakilan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pondok pesantren se-Jawa Timur hadir dalam bahtsul masail tersebut.

Mereka melakukan pendiskusian tersebut dikarenakan minat terhadap aset crypto telah melonjak di Indonesia selama setahun terakhir. 

Ditambah lagi, Indonesia juga rumah bagi populasi Muslim terbesar di dunia, dan memiliki industri kripto yang berkembang pesat. 

Awal bulan ini, sebuah laporan dari Coinformant menyatakan bahwa dalam rentan 2021, Indonesia telah mengalami peningkatan besar-besaran, sekitar 1,772% orang di dalamnya terlibat dengan artikel tentang crypto.

Menurut Kementerian Perdagangan Indonesia, Indonesia memiliki sekitar 6,5 juta investor crypto pada Mei tahun ini, dan melampaui 5,7 juta investor ritel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pengumuman yang diterbitkan di situs web NU mengutip ketua Kiai Azizi Chasbullah yang mengatakan,

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas, itu tidak dapat dilegalkan di bawah hukum syariah Islam.”

Menurutnya, cryptocurrency dianggap haram karena melibatkan terlalu banyak spekulasi, dan karena itu tidak dapat digunakan sebagai investasi yang sah.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk maraknya penipuan, itulah sebabnya aset crypto dianggap melanggar hukum dan haram.” jelas perwakilan dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Beberapa cendekiawan Muslim juga percaya bahwa cryptocurrency mirip dengan perjudian, yang sangat jelas dilarang berdasarkan hukum agama Islam. 

Tahun lalu, otoritas Malaysia juga melakukan hal yang sama. Mereka mengawasi dan meneliti aset crypto terhadap hukum Islam di bidang keuangan. Tak berselang lama, otoritas tersebut mengumumkan bahwa mereka akan mengizinkan perdagangan aset digital.

Apakah itu pertanda, jika otoritas Malaysia tersebut beranggapan Investasi Crypto sah dalam agama?

Meski begitu, pendapat bervariasi dan organisasi Islam lainnya di seluruh dunia, ada yang mengatakan bahwa hukum Islam sebenarnya mengizinkan cryptocurrency.

Kini, bahkan sudah terdapat upaya yang saat ini sedang dilakukan oleh negara Australia untuk membangun platform keuangan desentralisasi (DeFi) yang dipandu Syariah pertama di dunia.

Mereka berencana untuk menavigasi jalan antara keunggulan DeFi dan keyakinan keuangan Islam.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Rossetti Syarief

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.