
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 7 min read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, perusahaan yang mengoperasikan aplikasi investasi aset kripto PINTU.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama APA, direktur utama di PT Pintu Kemana Saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam ketarangannya, speeti yang dikutip dari Antara pada Rabu (25/6/2025).
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah Andrew memiliki keterlibatan langsung dalam kasus tersebut. KPK menyatakan bahwa klarifikasi lebih lanjut akan diberikan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Sebagai informasi, PT Pintu Kemana Saja dikenal sebagai perusahaan yang menaungi aplikasi PINTU, salah satu platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia. Perusahaan ini terdaftar sebagai anggota Bursa Kripto CFX dan beroperasi secara legal di bawah pengawasan regulator aset digital yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: PINTU Upgrade Fitur Auto DCA, Bisa Nabung 50 Kripto Sekaligus
Penyelidikan KPK berfokus pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang terjadi pada Februari 2022. Nilai transaksi akuisisi yang dilaporkan mencapai Rp1,272 triliun, mencakup pengambilalihan 100% saham perusahaan serta 53 unit kapal milik PT JN.
Dalam proses tersebut, KPK mencurigai adanya kejanggalan administratif dan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp893 miliar. Tiga orang dari pihak PT ASDP telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: PINTU Sedia Fitur Kirim THR Pakai Kripto
Menanggapi kabar ini, tim PINTU menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Dalam pernyataan resminya kepada Coinvestasi, PINTU menyampaikan bahwa mereka terbuka dan siap bekerja sama secara penuh dalam rangka penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, pihaknya juga telah memberikan informasi lengkap dan menegaskan kepecayaan penuh pada KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.
Lebih lanjut, perusahaan juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit internal, tidak ditemukan keterkaitan antara pengguna atau karyawan aplikasi PINTU dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen penyelidikan KPK.
“Ke depan, kami akan terus kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh pihak berwenang sesuai regulasi yang berlaku,” tegas PINTU.
Baca juga: PINTU Jadi Exchange Kripto Pertama Berlisensi Penuh di Indonesia
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.