Berita Regulasi · 8 min read

Pemerintah Indonesia Respon Positif Aset Kripto

Pemerintah Indonesia Respon Positif Aset Crypto

Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Gemini, kepemilikan aset kripto di Indonesia termasuk yang tertinggi secara global.

Banyak investor di Indonesia melihat aset digital ini sebagai lindung nilai terhadap inflasi, sebagian besar percaya bahwa aset kripto memiliki potensi jangka panjang dan mengharapkan harga meningkat di tahun-tahun mendatang.

Studi ini menyatakan bahwa 41 persen orang Indonesia, berusia antara 18 dan 75 tahun dengan pendapatan lebih dari $14.000 per tahun, memiliki aset kripto.

Data tersebut juga menunjukkan Indonesia memiliki adopsi kripto keseluruhan tertinggi, lebih baik dari Singapura (30%) dan Hongkong (24%).

Berdasarkan data Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) per Februari 2022, ada 12,4 juta pemilik kripto di Indonesia.

Jumlah ini cukup mengesankan, karena jumlah ini melebihi jumlah pengguna saham di Indonesia yang hanya berjumlah 7 juta.

Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan aturan yang jelas terkait perkembangan kripto dengan menyusun regulasi melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Saat ini di Indonesia terdapat 25 bursa kripto yang terdaftar dan diperbolehkan menyediakan layanan jual beli kripto sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Negara ini juga berencana untuk mendirikan bursa kripto Indonesia yang rencananya akan diluncurkan pada kuartal keempat tahun 2022.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, ekosistem crypto exchange Indonesia akan terdiri dari crypto exchange, kustodian, dan crypto clearing. Saat ini bursa kripto masih dalam proses pembentukan kustodian.

Untuk memperjelas peraturan, pemerintah juga telah menerapkan mekanisme untuk mengenakan biaya pajak 0,2% pada transaksi crypto, biaya ini lebih rendah daripada negara lain dengan pajak crypto seperti India 30% dan Korea Selatan 20%.

Baca juga: Baru Terbit! Begini Aturan Final Pajak Crypto Indonesia

Gubernur Bank Indonesia Bicara Tentang Crypto

Dengan aturan yang jelas dan mapan, terlihat bahwa Pemerintah Indonesia terbuka dan merespon positif keberadaan dan perkembangan aset kripto di tanah air.

Pada tanggal 12 Juli, Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono menghadiri acara untuk menyambut G20 di Bali, ia menyatakan percaya bahwa crypto dapat memberikan inklusi keuangan dan menguntungkan bagi jaringan moneter global.

Baca juga: Bank Indonesia Sebut Kripto Tingkatkan Inklusi Keuangan

Namun ia mengingatkan agar sektor ini lebih stabil, perlu dibuat regulasi yang komprehensif, namun dia mengingatkan jika aset kripto tidak diatur dengan baik, Bitcoin dan altcoin akan tetap menjadi instrumen berisiko bagi investor dan berbahaya bagi sektor makroekonomi.

“Aset kripto memiliki potensi untuk membantu memunculkan risiko baru yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan,” katanya.

Joewono juga mengingatkan bahwa aset kripto dan layanan digital seperti itu akan tetap menjadi tren saat pandemi berakhir, yang akan membantu pertumbuhan industri kripto di masa depan.

Keberadaan kripto ini juga membuat pemerintah Indonesia mengembangkan rencana untuk membuat mata uang digital bank sentral.

Sebagai negara dengan tingkat populasi terbesar keempat di dunia, tingkat adopsi yang cukup tinggi, dan keterbukaan pemerintah terhadap pertumbuhan kripto, tidak mengherankan jika beberapa perusahaan besar ikut berinvestasi di perusahaan kripto di Indonesia.

Seperti PINTU menerima pendanaan hingga 113 juta dolar AS dalam pendanaan seri B dari inevstor terkemuka. Kemudian ada Tokocrypto dari Indonesia juga telah berkolaborasi dengan Binance, salah satu bursa terkemuka di dunia.

Baca juga: PINTU Raih Pendanaan Seri B US$113 Juta

Melihat fakta tersebut, maka tidak heran jika Indonesia dapat menjadi negara dengan pertumbuhan kripto yang menguntungkan dan peluang investasi di masa depan, memang perlu didukung oleh ekosistem dan teknologi yang dapat menjangkau banyak masyarakat di Indonesia.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.