Berita Regulasi · 5 min read

Melihat Peluang Indonesia untuk Jadi Raksasa Baru Crypto Asia

Menurut laporan Southeast Asian internet economies pada tahun 2019, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan lebih dari 40% dengan pendapatan $40 miliar dan diprediksi untuk tumbuh menjadi $130 miliar pada tahun 2025.  Menurut data dari Triple A, Indonesia berada di urutan ketujuh dengan basis pengguna kripto lebih dari 7,4 juta pengguna. 

Kemudian dikutip dari studi yang dilakukan Gemini, kepemilikan aset kripto di Indonesia termasuk yang tertinggi secara global. Banyak investor di Indonesia yang melihat aset digital ini sebagai lindung nilai untuk inflasi di masa depan, studi ini juga menyatakan jika 41 persen orang Indonesia, berusia antara 18 dan 75 tahun dengan pendapatan lebih dari $14.000 per tahun, memiliki aset kripto.  

Jumlah pengguna crypto di negara ini juga meningkat dua kali lipat, dan saat ini berjumlah lebih dari 12 juta orang. Jumlah ini terbilang sangat mengesankan, sebab jumlah tersebut melampaui pengguna saham di Indonesia yang hanya berjumlah 7 juta.

Dengan jumlah penduduk terbesar keempat dunia, Indonesia masih memiliki peluang untuk meningkatkan tingkat adopsinya. Selain jumlah pengguna dari segi bisnis kategori blockchain yang memiliki kaitan erat dengan kipto juga terus tumbuh, menurut Yos Ginting saat mengisi acara Coinfest Asia dalam sesi Is Indonesia The Crypto Sleeping Giant in Asia? ada kurang lebih 569 perusahaan terdaftar pada kategori tersebut. 

“ Terkait potensi kripto dan blockchain,saya melihat waktu tu itu ketika mendirikan Asosiasi Blockchain Indonesia pada Maret 2018 anggotanya hanya tujuh atau sembilan sekarang sudah 39. Pertumbuhannya sangat baik, jika kita lihat di KOMINFO ada 569 perusahaan yang secara kategori pengembang blockchain, kalau potensi Indonesia saya rasa sangat besar,” kata Yos Ginting, Ketua KADIN. 

Regulasi Crypto di Indonesia Hampir Lengkap

Untuk regulasi Indonesia termasuk cepat beradaptasi dengan menerbitkan  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 yang menyatakan jika Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Belum lama ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) juga telah merilis aturan baru yang diresmikan pada 8 Agustus 2022, di mana terdapat 383 aset kripto dan 25 bursa kripto legal di Indonesia. 

“  Dari beberapa negara masih sedikit yang mengatur regulasi, Indonesia termasuk dari negara itu. Negara ini telah mengaturnya baik dari segi anti money laundering, crypto network framework, tax, anti money sudah termasuk dan referal, sudah diatur. Stablecoin sedang proses, sehingga dalam hal ini pengaturan sudah lengkap tujuannya untuk melindungi konsumen, jangan sampai terjadi sesuatu yang nanti kemudian hal-hal buruk, kita ingin melengkapi aturan dan terus lakukan evaluasi, “ kata Tirta Karma Sanjaya, Kepala Bappebti. 

Pertumbuhan kripto di Indonesia yang sangat progresif ini beberapa kali juga memunculkan sentimen bahwa pada akhirnya crypto bisa menggantikan industri perbankan, namun dalam sesi yang sama Jeth Soetoyo mengungkapkan, pada dasarnya keduanya berjalan beriringan. Sebab, secara infrastruktur masyarakat masih sangat bergantung dengan industri perbankan. 

Ada yang bisa kita lakukan dengan perbankan tapi tidak dengan crypto, begitu sebaliknya. Crypto pada dasarnya membuka peluang untuk akses ke produk finansial global, yang menurut saya sangat menarik, utamanya untuk negara Indonesia yang secara finansial terus mengalami perubahan. Crypto masih sangat muda butuh waktu, tapi menurut saya crypto dan banking akan hidup berdampingan,” kata Jeth.

Jika melihat tanggapan dari para regulator dan pemain industri aset kripto, Indonesia termasuk sangat ramah dan adaptif terhadap perkembangan crypto, didukung dengan inovasi dan regulasi yang semakin mantang, negara ini sangat berpeluang untuk menjadi raksasa baru di industri crypto dunia.

Baca juga: Coinfest Asia Resmi Dibuka Lebih dari 1.000 Peserta Hadir!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.