
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Altcoins · 5 min read
Sebuah riset terbaru Kaiko menyebut bahwa produk investasi Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis XRP dinilai memiliki peluang paling besar mendapat persetujuan regulator dibanding ETF altcoin lainnya, seperti Solana, Litecoin, dan Dogecoin.
Baca juga: Standard Chartered Prediksi XRP Bisa Terbang 200% di Akhir 2025
Menurut laporan yang dirilis Senin (14/4/2025), salah satu alasan utama dari peluang tinggi ini termasuk likuiditas XRP di pasar Amerika Serikat. Kaiko mencatat bahwa volume perdagangan spot XRP di exchange AS baru-baru ini mencapai level tertinggi sejak gugatan hukum terhadap Ripple pada 2020 yang menyebabkan token tersebut sempat di-delist dari beberapa platform.
Tak hanya itu, Kaiko juga menyoroti bahwa adanya ETF leverage 2x berbasis XRP yang telah disetujui sebelumnya oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menjadi poin penting. Produk tersebut diluncurkan oleh manajer aset Teucrium Investment Advisors awal bulan ini.
“Sulit untuk menolak ETF spot jika ETF leverage seperti ini saja sudah disetujui, padahal risikonya jauh lebih tinggi,” ujar Adam Morgan McCarthy, Research Analyst di Kaiko.
Baca juga: ETF XRP dengan Leverage Pertama Siap Meluncur di AS
Sejauh ini, sejumlah institusi seperti Bitwise, Grayscale, 21Shares, CoinShares, dan Canary Capital telah mengajukan permohonan untuk meluncurkan ETF spot berbasis XRP. Di antara alternatif lainnya, Kaiko memperkirakan bahwa ETF berbasis Solana berada di posisi berikutnya yang kemungkinan mendapat lampu hijau dari regulator.
Data dari CoinMarketCap menunjukkan bahwa XRP tercatat mengalami kenaikan lebih dari 18% dalam sepekan terakhir, dengan harga yang kini diperdagangkan di kisaran US$2,08. Kendati demikian, harga ini masih jauh 45% dari rekor tertinggi sepanjang masa di US$3,84 pada Januari 2018 lalu.
Token XRP sebelumnya mengalami tekanan hebat sejak SEC menggugat Ripple pada akhir 2020, menuduh perusahaan menjual sekuritas tanpa izin melalui XRP. Namun pada 2023, hakim memutuskan bahwa penjualan XRP kepada investor ritel di exchange tidak termasuk dalam kategori sekuritas. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan sebagian bagi Ripple dan industri kripto secara luas, meski penjualan institusional senilai US$728 juta tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.
Baca juga: CEO Ripple Isyaratkan Akhir Kasus dengan SEC, XRP Naik 10%
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.