Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 5 min read
Pemerintah Korea Selatan berencana mendorong penundaan pajak terhadap keuntungan investasi kripto selama dua tahun, tampaknya ini menjadi bagian dari kampanye menjelang pemilihan umum pada bulan April 2024.
Program ini sebelumnya dijadwalkan diterapkan pada tahun 2023 dan dijadwal ulang menjadi Januari 2025. Permintaan Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) saat ini bertujuan untuk mendorongnya hingga 2027.
Partai Kekuatan Rakyat telah menekankan dan menyoroti risiko dari penerapan pajak tanpa memiliki basis pajak yang solid. Mengenai keputusan untuk menunda, pihak partai mencatat bahwa, “Tidak ada kerangka regulasi yang mirip dengan bursa saham, dan ada kasus di mana bukti pendapatan diserahkan kepada perusahaan aset digital.”
Lebih lanjut, penundaan ini merupakan bagian dari janji kampanye partai yang ditargetkan untuk tahun 2030. Pihak partai percaya bahwa setidaknya dalam dua tahun akan memungkinkan amendemen yang diperlukan untuk disahkan dan menetapkan sistem regulasi yang kuat.
Peraturan baru terkait kripto di Korea Selatan akan mencakup penyedia layanan kustodial kripto dan pedoman untuk penawaran token. Langkah-langkah regulasi ini akan menambahkan regulasi kripto di Korea Selatan, yang akan mulai berlaku pada Juli 2024.
Baca juga: Pajak Disebut Biang Kerok Anjloknya Transaksi Kripto di Indonesia
Bulan lalu, seorang perwakilan Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korsel mengisyaratkan kemungkinan pembicaraan di badan legislatif Korea Selatan mengenai penghapusan pajak penghasilan atas aset kripto. Pembicaraan ini sejalan dengan inisiatif lebih luas administrasi untuk menghilangkan pajak pada berbagai investasi keuangan, termasuk saham dan reksadana.
Namun, Partai Kekuatan Rakyat tidak mempertimbangkan penghapusan pajak kripto sepenuhnya. Sebaliknya, partai tersebut mengusulkan penyelarasan ambang batas pajak kripto dengan saham, memperjuangkan kerangka pajak yang lebih adil.
Pajak sebesar 22% dikenakan pada keuntungan kripto yang melebihi 2,5 juta won Korea (Rp29 juta), sementara keuntungan saham hanya dikenakan pajak setelah melebihi 50 juta won (Rp585 juta). Hal ini tentu sangat timpang antara ambang batas pajak yang diterapkan antara kripto dan saham dari segi jumlah.
Baca juga: Indodax Berharap Aturan Pajak Kripto Dikaji Kembali
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.