Berita Regulasi · 6 min read

Pajak Kripto Tinggi India Buat Industri Lokal Meradang

pajak kripto
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, mengumumkan bahwa aturan pajak kripto tidak mengalami perubahan dalam presentasi anggaran negara untuk 2024-2025. Keputusan ini turut mengecewakan industri kripto yang berharap adanya keringanan pajak.

Mengutip The Hindu pada Kamis (23/7/2024), Sitharaman menyatakan bahwa tarif pajak sebesar 1% untuk pemotongan dari sumber (TDS) serta pajak pendapatan tetap sebesar 30% atas pendapatan kripto tetap berlaku.

Selain itu, pajak keuntungan modal jangka panjang dinaikkan dari 10% menjadi 12,5%, dan pajak keuntungan modal jangka pendek meningkat dari 15% menjadi 20%.

Namun, pemerintah India menghapus “pajak angel” untuk semua jenis investor. Pajak ini merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada pendanaan yang diperoleh perusahaan yang tidak terdaftar atau startup jika valuasi mereka melebihi nilai pasar perusahaan.

Baca juga: Presidensi G20 2023 India akan Soroti Regulasi Aset Kripto

Industri Kripto Masih Mengusahakan Penurunan Tarif Pajak

Rezim pajak yang diperkenalkan pada tahun 2022 mencakup pajak tetap sebesar 30% atas keuntungan kripto dan TDS sebesar 1% pada transaksi. Pada saat itu, Sitharaman menjelaskan bahwa tujuan di balik TDS adalah untuk meningkatkan keterlacakan dalam ekosistem kripto India.

Keputusan untuk mempertahankan kebijakan pajak kripto yang ada memicu kekecewaan di kalangan pendukung kripto, yang berusaha menurunkan TDS menjadi 0,01%. Mereka berargumen bahwa tarif pajak yang tinggi dapat membunuh industri ini. 

Para pelaku industri juga meminta pemerintah untuk memberlakukan pajak progresif atas keuntungan alih-alih tarif tetap 30%, serta memungkinkan kerugian untuk mengimbangi keuntungan. 

Dalam sebuah pernyataan pers, Ketua Bharat Web3 Association, Dilip Chenoy, menyatakan kekecewaan atas tidak adanya reformasi pajak yang menguntungkan dalam anggaran, namun tetap optimis akan adanya perubahan di masa depan. 

“Kami akan terus mendorong rasionalisasi kerangka perpajakan, yang mencakup pengurangan TDS menjadi 0,01%, memungkinkan pengimbangan kerugian pada transaksi VDA, dan memodifikasi pajak 30% atas keuntungan modal. Kami berharap pemerintah akan mempertimbangkan permintaan kami dan kita akan melihat perubahan di masa depan,” kata Chenoy.

Kendati demikian, Chenoy menyatakan bahwa penghapusan pajak angel dianggap sebagai langkah positif bagi ekosistem startup, dan penekanan pada keterampilan blockchain diharapkan dapat memberdayakan generasi muda serta mendorong adopsi Web3 di negaranya.

Baca juga: India Persiapkan Strategi Nasional Untuk Penerapan Blockchain

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.