Berita Bitcoin · 6 min read

Otoritas AS Pindahkan Bitcoin Sitaan Senilai Rp15 Triliun dari Pasar Gelap Silk Road!

Bitcoin Sitaan dari Silkroad Akan Dilelang

Otoritas Amerika Serikat terdeteksi melakukan transfer lebih dari 50.000 Bitcoin (BTC) sitaan senilai Rp15 triliun. Aktivitas tersebut terekam pada Rabu (8/3).

BTC tersebut dipindahkan dari situs perdagangan gelap (black market) ke alamat dompet baru, termasuk Coinbase. Transaksi ini memicu kekhawatiran investor terkait penurunan harga aset akibat tekanan jual yang intens.

Data Coinmarketcap (9/3) pukul 15.35 WIB menunjukkan, BTC diperdagangkan pada harga US$21.664.55, mencatat penurunan 1,65% dalam 24 jam terakhir.

Aliran Transaksi BTC Hasil Sitaan

Menurut laporan perusahaan keamanan blockchain, PeckShield, otoritas AS telah melakukan 3 transaksi untuk memindahkan BTC hasil sitaannya. 

Dua alamat pertama yang menerima total 39.174 BTC, diidentifikasi sebagai alamat yang baru dibuat. Untuk alamat ketiga (367YO), diduga milik Coinbase.

Temuan PeckShield juga telah diperkuat oleh perusahaan analitik on-chain lainnya seperti Glassnode dan Lookonchain. 

Setelah laporan dirilis, investor khawatir jika otoritas AS akan menjual BTC yang telah dipulihkan di pasar terbuka. Sebab, tindakan berpotensi menurunkan harga BTC yang baru saja pulih dari level terendahnya selama dua tahun terakhir.

Otoritas AS Diduga Akan Melelang BTC Sitaan

Umumnya, otoritas AS akan memperjualbelikan aset digital yang telah disita di pasar terbuka, melalui proses lelang. 

Ini pernah terjadi pada tahun 2014 dan 2015. Saat itu, pemerintah menjual BTC yang disita dari platform pasar gelap virtual Silk Road melalui proses lelang.

Dilansir dari Coindesk, analis kripto, Conor Ryder mengatakan bahwa kekhawatiran tentang penjualan token di pasar terbuka adalah reaksi yang berlebihan. Namun, ia memakluminya karena kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan.

“Pergerakan Bitcoin Silk Road ke Coinbase hampir pasti dilakukan dengan niat untuk menjual, jadi orang harus bertanya-tanya apakah Bitcoin akan jatuh tempo untuk beberapa hambatan jangka pendek,” ungkap Ryder.

Dampak Penjualan Aset Kripto Hasil Sitaan

Menurut Kepala Penelitian 3IQ, Mark Connors, dampak dari penjualan aset digital yang disita tergantung pada komposisi pasar dan siapa pemegang token serta jumlah token yang mereka pegang.

Saat ini, pasar BTC memiliki komposisi yang baik untuk menahan penjualan aset digital yang disita oleh pihak berwenang dibandingkan dengan saat kehancuran Terra Luna pada 2022.

Baca Juga: Ada Apa dengan Terra Luna di 2022? Ini Penjelasannya

Sebab, leverage pasar saat ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ini, banyak investor memiliki dompet dengan jumlah token lebih dari US$1.000 atau Rp15,4 juta. 

“Seharusnya ada pantulan balik yang lebih cepat jika ada tekanan jual, mengingat jumlah dorongan yang lebih besar [di] pasar hari ini dibandingkan dengan tangan yang lebih lemah dan leverage yang lebih besar [yang menjadi ciri pasar] setahun yang lalu,” ungkap Connors.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang menyatakan otoritas Amerika Serikat akan melakukan lelang untuk BTC maupun aset digital sitaan lainnya.

Asal Mula Penyitaan BTC

Pada November 2021, Otoritas AS menyimpan sebagian dari 50.676 BTC (senilai Rp17,4 triliun) yang disita dari James Zhong, seorang mafia Silk Road.

Zhong memperoleh BTC tersebut dengan mengeksploitasi mekanisme penarikan pasar darknet pada September 2012. Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan penipuan pada November 2022.

Baca Juga: 10 Pencurian Crypto Terbesar yang Pernah Ada

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.